Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis)
Memperlambat proses penangkapan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang sudah dilaporkan secara resmi diduga kuat modus operandi penerapan “HUKUM TUMPUL KEATAS dan TAJAM KEBAWAH”.
Upaya penyidik memperlambat proses penangkapan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ini, diduga kuat ada unsur kepentingan, dalam hal ini kepentingan pelaku untuk mencari celah agar terbebas dari tuntutan pidana yang sudah dilaporkan.
Sebagaimana yang terjadi dalam Kasus Penganiayaan terhadap S alias Isun (43) yang dilakukan oknum Koordinator Pengamanan (Korpam) PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT Task 3) berinisial LBS dengan anak buahnya sampai saat ini penanganan kasusnya belum jelas.
Penyidik dari Polres Kotim beberapa kali dikonfirmasi, selalu beralibi masih dalam proses pemanggilan, “Masih panggil bang” jelas penyidik singkat, Minggu 29 Oktober 2023.
Untuk diketahui bahwa kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban sejak September 2023 lalu (dua bulan lebih) ke Polres Kotim, hingga sekarang pelaku masih berlenggang bebas diluar, seakan-akan kebal hukum.
Dugaan kuat ada unsur kepentingan pelaku meminta penyidik untuk memperlambat proses penangkapan dan penyidikan saat ini sudah tercium penulis yang selalu monitor dan mendampingi keluarga korban dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kemarin Rabu, 1 Nopember 2023 ada seseorang yang menelpon berinisial GHR orang dekat dengan Bupati Kotim. Ia akan berusaha mencabut pengaduan korban penganiayaan agar korban sendiri bisa dibebaskan dari tahanan Polres Kotim dalam kasus pencurian buah sawit.
Dalam upayanya menelpon penulis diduga kuat untuk mengaburkan masalah dan diduga kuat mendapat keuntungan dengan menjual dan mengatasnamakan Bupati Kotim.
Bisa dikatakan dalam istilah “BARTER KASUS”, Ironisnya penelpon mengatakan ini permintaan Bupati Kotawaringing Timur dengan alasan yang disampaikan ke penulis “Kasihan Warga Harus Dibantu”.
Ketika ditanya penulis kepada penelpon, Apakah ini permintaan pihak terlapor ? Ia menjawab,” Anda jangan salah, ini mutlak keinginan Bapak Bupati,” terangnya Rabu, 1 Nopember 2023.
Upaya penelpon mengatasnamakan keinginan Bupati Kotawaringin Timur itu sangat luar biasa, penulis sangat menghargai dan patut diapresiasi serta diacungi dua jempol sekaligus. Namun pihak keluarga dan penulis sendiri ingin kejujuran penelpon.
Apakah ini murni keinginan Bupati Kotim sendiri atau kah keinginan atau permintaan khusus dari pelaku tindak penganiayaan (terlapor) kepada penelpon, sangat disayangkan upaya ini menurut penulis agak terlambat, karena korban penganiayaan atau pelaku pencurian sudah menikmati dinginnya tembok tahanan.
Dalam hal ini penulis menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Korban selaku pelapor atau keluarga terdekat korban, walaupun penulis juga termasuk kerabat korban, Apakah Pengaduan tersebut dicabut atau kah tidak.
Namun hemat saya selaku penulis yang lebih etisnya yang meminta pencabutan laporan atau pengaduan tersebut adalah pihak terlapor, bukan penelpon yang mengatasnamakan Bupati Kotim, tapi tidak mengapa yang penting tujuannya sama-sama baik, demikian.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis).