Pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau Mucikari Prostitusi Online di Kota Sampit berinisial ZE (23), mulai disidangkan pekan ini di Pengadilan Negeri Sampit.
Informasinya Fransiskus Leonardo ditunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara pelaku TPPO tersebut.
Sidang mulai bergulir sejak pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut Fransiskus Leonardo.
ZE mucikari para gadis belia yang ditangkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku TPPO ditangkap di salah satu hotel di Kota Sampit. Penangkapa berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan dugaan TPPO di salah satu hotel.
Saat melakukan penyelidikan, pelaku bersama MS (19), korban TPPO sedang berada di salah satu hotel. Pelaku yang saat itu hendak bertransaksi langsung diamankan tim Satreskrim Polres Kotim.
Menurut keterangan pelaku di hadapan polisi, dia menjual korban kepada tamunya untuk berhubungan badan dengan harga Rp800 ribu. Rp500 ribu buat korban, Rp300 ribu buat pelaku.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 lembar nota pembayaran kamar hotel, 1 kunci kamar hotel dan 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat melakukan transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, inisial S salah satu mucikari juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, S dihukum bersalah oleh hakim dengan vonis pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam menjalankan aksinya, mucikari ini juga melibatkan perempuan muda yang belakangan ini banyak terlibat dalam kasus prostitusi terselubung di Kota Sampit.
Dalam pengakuannya, S pernah menawarkan tiga orang wanita dalam satu malam kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
Pelaku menawarkan wanita dengan berbagai usia. Mulai dari usia belasan tahun hingga 20 tahun ke atas. Pelaku juga mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai muncikari sejak 2022, demikian (Red).
Sumber: https://www.radarsampit.com.