Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Katingan Semakin Marak APH Tutup Mata

- Advertisement -
Dari dulu hingga sekarang tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin marak, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan tutup mata.

Puluhan alat berat Excavator beraktivitas dengan bebas menggali dan memporak porandakan hutan dan lingkungan diwilayah tersebut menambang emas secara ilegal tanpa tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum.

Beberapa media akhir-akhir ini sangat gencar memberitakan penambangan emas tanpa izin (Peti) diwilayah hukum Polres Katingan Polda Kalteng ini, namun tidak ada tindakan berarti dari APH setempat.

BACA JUGA   Kirim Video Purno ke Wartawati Oknum Pengecara Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Damang Adat

Tambang di Katingan 1

Tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan diwilayah ini nampaknya dibiarkan begitu saja oleh APH setempat, walaupun banyak tudingan liar APH diduga sengaja melakukan pembiaran.

Pembiaran tersebut diduga kuat pelaku illegal tersebut ada setoran kepada oknum yang membekingi, membina bukan membinasakan pelaku Ilega mining dimaksud.

Terkait maraknya tindak pidana penambangan ilegal yang dibiarkan tersebut, Kepala Perwakilan dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Kalimantan Tengah Karyani angkat bicara.

BACA JUGA   Tawuran 2 Kelompok di Makassar Menewaskan Warga Setempat

c33f00e9 c260 476c a68a fdba4f8cdb86

Karyani menegaskan penambangan ilegal di Katingan ini harus segera dihentikan, karena kerusakan hutan dan lingkungan di wilayah tersebut semakin parah jika dibiarkan berlarut, dampaknya akan mengganggu kehidupan masyarakat.

Lanjutnya, selain mengganggu kehidupan masyarakat, dampak dari aktivitas penambangan ilegal tersebut juga akan merugikan negara.

“Saya minta kepada Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Tengah harus menurunkan Timnya kelokasi guna melakukan penindakan,” ujar Karyani.

BACA JUGA   Kedapatan Miliki Sabu Warga Desa Parebok, di Tangkap Polisi.

“Jika terbukti adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, tangkap semua pelaku dan sita alat berat yang ada, jangan pandang bulu, siapapun orangnya agar supremasi hukum dapat ditegakan secara berkeadilan,” tegas Karyani.

“Terapkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

BACA JUGA   Satlantas Polres Kotim Cegah Bali dan Kejahatan Jalanan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News