Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE, melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim mengancam akan membongkar dalang atau pelaku penambang ilegal mining yang berada di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurutnya, Bisnis haram yang dilakukan PT Investasi Mandiri (PT IM) tersebut sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2020 hingga saat ini masih berjalan aman tanpa tersentuh hukum, dan terkesan pengusaha ilegal ini kebal hukum.
Hendi Andi Wahyudi melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim menyebut dalang atau pelaku penambang ilegal mining tersebut adalah Oliver Bernard Hasler seorang warga negara asing.
Oliver Bernard Hasler adalah pemodal usaha ilegal mining PT Investasi Mandiri (PT IM) ini telah memberikan kepercayaan kepada Herbowo sebagai Direkturnya untuk mengelola dan menampung pasir zircon (puya) dan emas tersebut.
Pasir Zircon dan emas hasil bumi dari Kabupaten Gunung Mas atau Kuala Kurun yang dikelola Direktur PT IM ini dibawa ke luar daerah atau di ekspor keluar negeri secara ilegal pula.
Kondisi di lapangan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal mining ini sangat merusak hutan dan lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Ia meminta agar penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menindak pelaku.
Sebelumnya Hendi Andi Wahyudi melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim telah menggugat balik PT IM secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, perkaranya sudah disidangkan pada Kamis 29 November 2023 lalu.
“Saya sudah membuat gugatan melalui kuasa hukum saya,” tegas Hendi saat di bincangi awak media, Sabtu 2 November 2023.
“Kalo pun saya mereka gugat secara perdata terkait wanprestasi tersebut karna adanya tunggakan yang mereka gugat kepada saya itu sih biasa saja, namanya dalam bisnis tidak selalu berjalan mulus,” paparnya.
Suryansyah Halim selaku kuasa hukum Hendi Andi Wahyudi Direktur CV Dayak Lestari juga menuturkan dan berharap agar proses gugatan nya segera di kabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Saya juga menegaskan agar APH penyidik Polres Gumas agar segera turun langsung menghentikan semua aktivitas atau kegiatan yang terjadi di pabrik zircon PT IM milik saudara Herbowo, yang terletak di Desa Rangan Tate, Kabupaten Gumas,” pungkasnya.
Sidang perdana sudah di gelar, namun Hakim Majelis yang menangani perkara perdata ini telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Hingga berita ini dinaikan, Direktur PT IM Herbowo saat di konpirmasi melalui WhatsApp masih enggan buka suara, demikian (Ir/Tim Red).