Polres Kotim musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu dan pil setan jenis Carisoprodol senilai Rp2.973.584.000,00 hasil tangkapan dari 9 tersangka, 2 tersangka diantaranya merupakan bandar.
Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut telah dituangkan pada pasal 91 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan benda yang berada dalam pengamanan penyidik dan telah ditetapkan guna dimusnahkan. Setelah menerima surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dilaksanakan Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim di halaman Mapolres Kotim yang dihadiri dan disaksikan Kejaksaan Negari Kotim, Kesbangpol dan 9 tersangka.
Kesembilan tersangka kasus Narkotika tersebut antara lain sebagai berikut; Inisial ARB, WH, UH, SAH, HR, AH, S, DNAW dan P.
Sebagaimana yang disampaikan Sarpani bahwa,”Penangkapan pelaku ini merupakan hasil upaya dari beberapa Polsek gabungan di Kotim mulai dari bulan Oktober hingga awal Desember,” kata Sarpani Jum’at, 08 Desember 2023.
Barang yang dimusnahkan setidaknya Narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 1.855 gram yang dinominalkan senilai Rp2.968.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta enam ratus puluh delapan juta rupiah).
Sedangkan Narkotika jenis Carisoprodol sebanyak 698 butir yang diperkirakan menelan biaya Rp5.584.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Lanjut Sarpani, pemusnahan menjelang akhir tahun ini cukup memuaskan dan memasuki targetnya yang terhitung sejak awal tahun 2023 lalu. Bukti kerja keras yang ditorehkan kini berbuah manis baginya.
Pasalnya, 2 orang bandar pengedar Narkotika terbesar di Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dibekuk oleh personel. Hal ini merupakan wujud komitmen yang dikerahkan oleh Polres Kotim guna tidak ada yang terjerumus lebih jauh dengan barang itu.
“Penangkapan juga sempat dramatis. Sehingga beberapa anggota mengalami luka-luka kala itu, yang dikhawatirkan dibagian perkebunan kelapa sawit. Dikarenakan akses mudah dan cukup rawan terjadi transaksi jual beli,” tambahnya.
Pihaknya akan memperkuat barisan terutama dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2024 mendatang. Selaras, mengamankan dan menjaga kondusifitas agar tidak ada barang ilegal seperti Narkotika yang masuk ke dalam wilayah setempat.
“Kami akan berkolaborasi dan koordinasi bersama pihak transportasi darat, laut dan udara dalam menjaga keamanan daerah. Apalagi banyak penumpang yang nakal,” bebernya.
“Harapan-nya ini menjadi perhatian bersama. Agar sama-sama lebih waspada. Apalagi narkoba itu pengaruhnya sangat kuat, terutama generasi kita,” terangnya.
Dengan demikian kerja keras Jajaran Polres Kotim ini patut kita apresiasi dan diacungi dua jempol sekaligus, karena dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya mulai 09 Oktober hingga 26 November telah dimusnahkan.
“Kita berharap tidak ada lagi kasus yang menjerat masyarakat guna memperjualbelikan barang jenis haram semacam ini, pungkas Sarpani, demikian (to-65).