sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani bahwa, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memberikan arahan kepada personel yang terlibat dalam pengamanan dan patroli skala besar tersebut serta berdialog dengan tokoh adat dan masyarakat setempat.
“Hal ini dilakukannya agar oknum masyarakat menghentikan aksi penjarahan secara massal, karena itu dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat,” kata Sarpani, Minggu, 10 Desember 2023.
Informasinya bahwa Kapolres Kotim langsung memimpin personelnya untuk menuju lokasi rawan panen massal. Mengingat luas wilayah perusahaan yang sangat luas, mau tidak mau personel yang terlibat harus dibagi dengan personel yang melaksanakan pengamanan di beberapa pos pengamanan dan dipimpin oleh perwira pengendali masing-masing pos.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolres Kotim juga secara rutin tiap hari hingga malam melaksanakan apel personel dan memberikan arahan kepada personel dan personel BKO dari Polda Kalteng.
“Kami telah berkomunikasi dengan para tokoh adat dan tokoh masyarakat serta melakukan pendekatan dan penggalangan dengan memberikan pemahaman agar masyarakat sekitar menghentikan aksi-aksi yang dapat mengganggu kamtibmas sambil menunggu proses realisasi atas tuntutan yang sudah disepakati,” ucapnya.
Sarpani mengucapkan, terima kasih kepada masyarakat dan tokoh adat yang telah bekerja sama sehingga situasi sampai saat ini masih kondusif.
“Mari kita jaga situasi di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai ini agar selalu aman, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak terpengaruh oleh provokasi orang yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa Polres Kotawaringin Timur sore ini, memfasilitasi pelaksanaan rapat mediasi, antara tokoh masyarakat Desa Kuayan dengan pihak perusahaan.
“Ada empat tuntutan warga, yaitu pembangunan kebun plasma untuk warga sebesar 20 persen, pemberian dana CSR (tanggung jawab sosial), perbaikan jalan atau fasilitas umum, dan lahan perkebunan yang berada di kanan-kiri sepanjang jalan poros sarpatim sepanjang 200 meter agar diserahkan kepada masyarakat atau Pemda,” urai Kombes Erlan.
Dia juga mengimbau, agar masyarakat mematuhi maklumat Kapolda Kalteng tentang aturan penyampaian pendapat di muka umum.
“Serta patuhi surat edaran bersama Bupati Kotawaringin Timur, Kapolres dan Dandim Sampit tentang larangan melakukan penjarahan massal kelapa sawit,” pungkas Erlan (Red).
Sumber: https://www.borneonews.co.id