Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) melaporkan Direktur CV. ANUGERAH PUSAT PALANGKA RAYA ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yang diduga kuat merugikan negara.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Marliansyah, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kalteng secara resmi melaporkan Direktur CV. ANUGERAH PUSAT PALANGKA RAYA ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 14 Desember 2023.
Melalu suratnya Nomor: 173/DPD-LAMI-KALTENG/XII/2023, Perihal: Mohon di usut dan di periksa pekerjaan pembangunan Drainase Jalan G Obos V Gang 3, Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ada 3 poin unsur utama yang ia laporkan dalam kasus ini antara lain sebagai berikut:
- Diduga kuat Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan G Obos V Gang 3 dikerjakan asal-asalan tidak memikirkan kualitas dan kuantitas hasil dari pekerjaan, dilampirkan foto.
- Diduga kuat Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan G Obos V Gang 3, cor betton siring drainase sekarang ini sudah banyak berlobang, kropos, retak dan pecah, sehingga terlihat batu koralnya saja serta terlihat kasar, fotonya juga ia lampirkan.
- Diduga kuat Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan G Obos V Gang 3, dikerjakan tidak sesuai RAB/SPEK.
“Saya secara resmi sudah melaporkan hasil investigasi kami dilapangan, terkait Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan G Obos V Gang 3, yang dikerjakan CV. ANUGERAH PUSAT PALANGKA RAYA ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya,” ujar Marlin Sabtu, 16 Desember 2023.
“Kami menduga kuat ada kerugian negara yang timbul dari pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan alias asal jadi tersebut,” terangnya.
“Untuk membuktikan kebenaran laporan itu, saya tetap mengacu kepada azas praduga tak bersalah, saya minta kepada pihak-pihak yang berkompeten, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya agar segera melakukan langkah-langkah tindakan hukum sesuai dengan kewenangan-nya,” tegas Marlin.
“Saya juga meminta kepada Kadis, Kabid Cipta Karya, KPA, PPTK, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palangka Raya dan Konsultan Pengawasnya untuk melakukan pengecekan di lapangan,” pintanya.
“Yang tidak kalah penting dalam kasus ini lakukan pemanggilan terhadap Direktur CV. ANUGERAH PUSAT PALANGKA RAYA selaku penanggung jawab pekerjaan tersebut,” pungkasnya (Red).