SAMPIT – Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu (SLB) telah menghadiri undangan rapat yang dilaksanakan pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kelurahan Pasir Putih pada Senin, 18 Desember 2023.
Rapat mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jalan Jenderal Sudirman Km 9,2 yang dikenal dengan Jalan Sampit – Pangkalan Bun.
Ada 4 kelompok yang melaksanakan rapat mediasi tersebut yakni antara Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu (SLB) dengan kelompok Syamsul Cs, kelompok H. Sunadi Cs dan kelompok Muhamad Robani Cs.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa rapat mediasi ini dilaksanakan atas permintaan Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Terkait ada 3 kelompok lain yang melakukan klaem dan penggarapan di lahan Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu yang diketuai Sdr. Hamsi sebagaimana tersebut diatas.
Rapat Mediasi tersebut dipimpin Bapak Pendy dari Pihak Kecamatan yang didampingi Lurah Pasir Putih Bapak Zaenal Arifin, S.Pd dan stafnya, serta Bapak Anang Aripin Ketua Rt 009 Rw 003 Kelurahan Pasir Putih.
Rapat tersebut berjalan alot karena masing-masing pihak memiliki legalitas yang diberikan foto copy berkasnya kepada pimpinan rapat sebagai dasar mereka untuk argumentasi dalam rapat tersebut.
Pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada masing-masing ketua kelompok atau yang mewakili kelompoknya secara bergantian untuk menjelaskan permasalahan yang sedang dihadapi terkait lahan dimaksud.
Dari Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu yang berbicara Bapak Hamsi, dari kelompok H Sunadi CS yang bicara Bapak H Sunadi dan Bapak Rusli dari Brimob atas nama pribadi dan mewakili anggota yang mendapat lahan dilokasi tersebut.
Kemudian Bapak Syamsul Cs yang bicara syamsul sendiri dan terakhir dari kelompok Muhamad Robani Cs juga berbicara Robani sendiri.
Alhasil Rapat Mediasi tersebut tidak mendapatkan kesimpulan, pimpinan rapat tidak bisa memutuskan, karena masing-masing pihak tetap berpegang dengan kebenaran legalitas mereka masing-masing.
“Intinya kesimpulan rapat mediasi pada hari ini yang diajukan sdr Hamsi, bahwa pihak kecamatan dan kelurahan tidak dapat memutuskan, melainkan hanya menyarankan agar kedua belah pihak dapat melakukan pertemuan secara kekeluargaan kembali,” ujar Pendy.
“Terkai permasalahan itu, sehingga dengan pertemua yang dilakukan kedua belah pihak dapat titik temu, mudah-mudahan apa yang kami sampaikan ini dapat berkat dari kedua belah pihak,” katanya.
“Sehingga di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang akan timbul, terkait apa yang sudah dibacakan sdr Hamsi tadi bahwa Ketua Rt Anang Aripin beliau menyatakan beliau menjabat sebagai ketua Rt sejak tahun 2014,” terangnya.
“Sedangkan yang tercantum pada surat sdr. Jony adalah tahun 2013, hal tersebut kami tidak bisa menyatakan itu palsu dan lain sebagainya, kami serahkan kepada pihak yang bersangkutan, khususnya kepada Ketua Rt 9 sdr. Anang Aripin,” pungkasnya.
Terkait keabsyahan legalitas pihak kelompok Muhamad Robani Cs Anang Arifin secara tegas mengatakan tidak pernah menandatangani surat an Joni tahun 2013, karena ia baru bertugas pada tahun 2014.
“Saya keberatan bahwa ini bukan tanda tangan saya, karena saya baru bertugas sebagai ketua Rt pada tahun 2014,” tegas Anang Aripin.
Namun ia merasa hanya ada satu surat saja yang pernah ia tanda tangani saat ia bertugas sejak tahun 2014, demikian (Red).