spot_img

Korupsi Dana BOK Dua Kadis dan1 Bendahara Dinkes Barsel Ditahan Kejati Kalteng

- Advertisement -
Gegara korupsi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dua Kepala Dinas (Kadis) dan 1 bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditahan.

Ketiganya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana BOK di Dinas Kesehatan Barsel Tahun anggaran 2020-2021.

Sebagaimana yang disampaikan Kajati Kalteng Undang Mogupal melalui Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan didampingi Jajarannya di Kejati Kalteng saat jumpa pers, Selasa, 23 Januari 2024 kemarin.

BACA JUGA   Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Tersangka Tipikor Dana BOK di Kab. Barsel
Tiga tersangka Kasus Tipikor Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Kabupaten Bariro Selatan 2 diantarannya Kadis Kesehatan yang lama dan yang masih aktif dan satunya adalah Bendahara pengeluaran yang ditahan Kejati Kalteng

Ketiga tersangka yang ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut antara lain sebagai berikut;

1. Tersangka berinisial PRH selaku bendahara pengeluaran, pada Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel).

2. Tersangka berinisial DKP selaku Kepala Dinas Kesehatan Barsel tahun 2020, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA), kemudian

3. Tersangka berinisial DS selaku Kepala Dinas Kesehatan Barsel tahun 2021, sekaligus juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan Barsel aktif.

BACA JUGA   Cemburu Buta, Tikam Istri Hingga Tewas

“Sepekan yang lalu sudah dua tersangka kita tahan dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” kata Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan, Selasa, 23 Januari 2024.

Menurut Douglas penahanan tersebut dilakukan dengan alasan, karena telah memenuhi syarat dan dikhawatirkan para tersangka akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.

Lanjutnya, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIA Palangka Raya. Adapun proses pemberkasan akan dipercepat, dan dakwaan akan segera disusun untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

BACA JUGA   Tiga Orang Warga Kota Buntok Meninggal Dunia Setelah Meneguk Minuman Oplosan

Aspidsus menyebut, modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pencairan uang dari rekening dinas, kemudian mentransfernya ke rekening pribadi dan ke beberapa orang di Dinas Kesehatan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diterangkannya bahwa pada16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain juga ditahan yaitu tersangka MJR dan tersangka ICD.

Tersangka MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 di Dinkes Kabupaten Barito Selatan.

BACA JUGA   Kapal Feri KMP Bili Terbalik, Warga Histeris

Kemudian tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 di Dinkes Kabupaten Barsel.

Untuk diketahui bahwa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200,-

Dana BOK tersebut dikelola atau dipergunakan para pelaku tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan secara tunai.

BACA JUGA   Oknum Kades Berhasil Digerebek, Saat Mesumi Istri Warganya

Kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi ke beberapa pegawai pada Dinas Kesehatan Barsel yang tidak dapat mereka atau para tersangka pertanggungjawabkan.

Dia menambahkan, terkait berapa kerugian negara dalam perkara dugaan Korupsi Dana BOK pada Dinas Kesehatan Barsel Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 ini, Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor, demikian (Red).

BACA JUGA   Kasus Gantung Diri Kembali Terjadi di Kotim dalam 2 Hari Ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News