Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut terdakwa Drs. H Fadlian Noor, S.H. M.M., mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim dan terdakwa Isti Su’ilah, masing-masing 5 tahun penjara.
Terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan retribusi parkir di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) merugikan keuangan negara senilai Rp737.456.530 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Donna R Sitorus, S.H., melalui Kasi Intelijen Nopanda Prayuda.B. S.H., berikut ini:
Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, tahun anggaran 2019 – 2022 berdasarkan siaran pers dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Selasa 28 Mei 2024.
Kedua terdakwa melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp737.456.530 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah). Kedua terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.
Kedua perkara tersebut telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kotim pada hari Selasa 28 Mei 2024, yang dibacakan dimuka persidangan di Pengadilan Tipikor PN Kota Palangka Raya sebagaimana poin berikut ini:
- Menyatakan terdakwa Drs. H Fadlian Noor, S.H. M.M., terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H Fadlian Noor, S.H. M.M., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan;
- Membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat keluar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2019, sampai dengan nomor 59 (lima puluh sembilan).
Kemudian 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor: SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim AN Drs. H Fadlian Noor, S.H. M.M., (Dipergunakan dalam perkara Nomor 12/PID.SUS-TPK/2014/PN PLK, Atas Nama saksi Isti Su’ ilah.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Selanjutnya:
- Menyatakan terdakwa Isti Su’ilah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isti Su’ilah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan;
- Menghukum terdakwa Isti Su’ilah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp737.456.530 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
- Membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat keluar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2019, sampai dengan nomor 59 (lima puluh sembilan).
Kemudian 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor: SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim AN Drs. H Fadlian Noor, S.H. M.M., (Dikembalikan kepada yang berhak)
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah), demikian. (Red)