Wah! Kalteng Peringkat ke-3 Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

- Advertisement -
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat menjadi peringkat ke-3 dalam dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) tahun anggaran 2023.

Sebuah perolehan peringkat yang sangat memalukan di dunia pendidikan di Kalteng dari 13 Kabupaten dan satu kota. Informasi tersebut berdasarkan hasil survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Oleh karena itu dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini sudah menjadi sorotan serius bagi penyidik anti korupsi atau KPK-RI, Ironisnya Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalteng selama ini tidak ada temuan adem ayem saja.

BACA JUGA   Pemkab Seruyan Harus Anggarkan Dana Rp1,3 M untuk Bantuan Seragam Sekolah

Secara tata kelola pendidikan KPK juga menyoroti adanya perbuatan korup. Kasus-kasus korupsi di dunia pendidikan itu mulai dari gratifikasi hingga pungutan liar.

Terkait temuan KPK-RI tersebut nampaknya dinas terkait di Kalteng sudah kebakaran jenggot. Faktanya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah M Reza Prabowo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pencegahan dan pembinaan terhadap Kepala Sekolah.

BACA JUGA   Wakomindo Resmi Didirikan Wartawan Kompeten Bersertifikat BNSP

Sebagaimana diketahui bahwa dalam praktiknya Dana Bos tersebut disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan penanggung jawab utama adalah kepala sekolah dan bendahara.

Hal tersebut pernah disampaikan Praktisi Hukum Kalteng Parlin B Hutabarat disalah satu media di Kalteng dengan judul “Dugaan Mafia di Penyalahgunaan Dana BOS Kalteng”.

Ia pun menyebut patut ada kecurigaan keterlibatan mafia dalam penggunaan Dana BOS. Penyalahgunaan bisa berupa penggelembungan dana proyek  barang dan jasa hingga pembayaran gaji honorer bagi guru yang namanya fiktif.

BACA JUGA   Madrasah Al Ikhlas Lampuyang Kotim Sangat Memprihatinkan, Perlu Uluran Tangan Pemerintah

Dugaan adanya mafia anggaran dari pejabat terkait, kemudian proyek-proyek fiktif seperti pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait gaji guru honor.

Dalam kasus ini, keberadaan aparat penegak hukum juga patut dipertanyakan. Karena sejauh ini tidak ada penegakan hukum atau temuan terkait kasus penyalahgunaan Dana BOS dimaksud.

Ia menambahkan untuk itu pemerintah daerah seharusnya mendorong kepala sekolah untuk memublikasikan penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbud. Kemudian penggunaannya juga diaudit, demikian.

Penulis : Misnato dari LBH Mata Nusantara Kalimantan dikenal juga sebagai Petualang Jurnalis.

BACA JUGA   Kadisdik Kotim Minta Pembelajaran Tatap Muka di Kotim Tak Hanya Terbatas
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News