SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotawaringin Timur (Kotim) digugat “Perbuatan Melawan Hukum” oleh H. Ruslani di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Pasalnya Pemkab dan Dispora Kotim membangun “Sirkuit Sehati” sarana dan prasarana olahraga atau arena balap motor di Km 5,5 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, diatas tanah/lahan seluas 52 hektar milik H. Ruslani tanpa ada ganti rugi dengan ahli waris.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah terdaftar di PN Sampit dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2024/PN Spt, tanggal 12 Juni 2024 yang diajukan penggugat pada tanggal 4 Juni 2024.
Dalam perkara ini Penggugat H. Ruslani menunjuk 3 orang Kuasa Hukumnya yakni; Bambang Nugroho Alexander, S.H., Agung Adyestiono,S.H., dan Fery Aditya Rahayu Putri Rusadi,S.H.,M.H.
Perkara tersebut sudah memasuki sidang perdana dan telah digelar pada tanggal 26 Juni 2024 yang lalu, Namun pihak tergugat melalui Prinsipalnya tidak hadir di persidangan, sehingga hakim majelis menunda sidang tersebut hingga tanggal 10 Juli 2024 akan disidangkan kembali.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa permasalahan ini sudah beberapa kali di mediasikan, namun belum juga membuahkan hasil, menurut penggugat tidak ada itikat baik dari pihak tergugat untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris.
Penggugat merasa kesal dan merasa dirugikan pihak tergugat hingga akhirnya penggugat mengambil langkah hukum sebagaimana yang terjadi sekarang ini.
Terkait permasalahan tersebut Misnato dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Wilayah Kalimantan Tengah angkat bicara.
Ia menyebut bahwa tidak hanya Investor perkebunan saja nampaknya yang melakukan menggusur dan merampas tanah/lahan milik warga dengan cara perbuatan melawan hukum, namun Pemkab Kotim juga melakukan hal yang sama nakalnya.
Semestinya Pemkab Kotim harusnya menjadi contoh yang baik dan teladan bagi Investor perkebunan yang berinvestasi di Bumi Habaring Hurung ini, jangan main rampas tanah/lahan orang lain semaunya saja.
Contoh buruk yang dipertontonkan Pemkab Kotim ini, tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh Investor nakal lainnya untuk menggusur, merampas tanah/lahan milik warga tanpa hak.
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pemkab Kotim ini bisa kita istilahkan”Pemkab Kotim Kencing Berdiri Investor Nakal Kencing Berlari”
Yang pada akhirnya masyarakat kecil selalu tertindas karena haknya dirampas dengan tidak wajar, tidak mustahil selama ini Pemkab Kotim tidak bisa membela warganya, bahkan ikut melakukan perbuatan yang sama seperti yang sering fdilakukan para Investor durjana, demikian (Red).