SAMPIT – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sampai saat ini belum disusun pasca dilantiknya 40 Anggota wakil rakyat pekan lalu.
Hal yang mendasar belum disusunnya Alat Kelengkapan Dewan tersebut lantaran belum adanya Ketua DPRD Kotim definitif yang merupakan landasan dibukanya proses penyusunan AKD tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Dra. Rinie Anderson selaku ketua sementara DPRD Kotim yang ditunjuk pasca pelantikan.
Rinie mengungkapkan, ia sendiri sampai saat ini masih menunggu hasil kebijakan partai dari PDI Perjuangan, sebagai peraih kursi terbanyak (10 kursi) legislatif belum juga menunjuk salah satu anggotanya dari partai ini terpilih menjadi Ketua DPRD Kotim definitif.
“Untuk AKD nantinya akan dibahas setelah adanya ketua definitif, kita semua juga masih menunggu kebijakan partai akan hal tersebut,” ucapnya, Rabu 21 Agustus 2024.
Disisi lain pihaknya selalu berkoordinasi supaya tugas dan fungsi lembaga legislatif tersebut bisa cepat berjalan dengan maksimal.
Menurutnya, koordinasi terus mereka lakukan mereka maunya tugas dan fungsi pokok lembaga legislatif ini bisa berjalan maksimal kembali dengan terbentuk atau tersusunnya AKD tersebut.
“Namun AKD itu bisa terbentuk dan tersusun setelah adanya penetapan Ketua DPRD definitif,” jelasnya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa sebelumnya Dra. Rinie Anderson selama satu putaran atau periode 2019-2024 ditunjuk oleh DPP PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kotim definitif.
Namun masa jabatannya sudah berakhir ketika pesta demokrasi pemilihan legislatif diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat, dengan demikian kursi pimpinan DPRD Kotim telah kosong, harus di isi pimpinan sementara.
Legislator wanita ini ternyata masih dipercaya rakyat pada pileg tahun 2024 ia terpilih kembali menjadi wakil rakyat pada periode 2024-2029, dan juga masih dipercaya sebagai pimpinan sementara lembaga legislatif.
Namun hingga saat ini kebijakan partai belum diturunkan untuk mengisi kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotawaringin Timur secara definitif, demikian (*to).