spot_img

Perda Perlindungan Hukum Adat Dayak Disahkan, Ini Tujuannya

- Advertisement -
SAMPIT – kalteng.indeksnews.com – Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hukum Adat Dayak telah disahkan sebagai bukti kongkrit kepedulian pemerintah mendukung masyarakat Adat Dayak.

Sebagaimana yang disampaikan SP Lumban Gaol, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Legislator dari Partai Demokrat ini bahwa Pengesahan Perda Perlindungan Hukum Adat Dayak oleh DPRD Kotim ini menjadi tonggak sejarah penting dalam menjaga hak-hak masyarakat Adat di wilayah ini.

BACA JUGA   Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Kalang Harus Ditinjau Ulang

SP Lumban Gaol menyatakan bahwa perda ini akan memperkuat eksistensi Hukum Masyarakat Adat Dayak di masa mendatang.

Ia menyebut,” Perda ini menjadi dasar hukum yang akan memperkuat pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Dayak, khususnya dalam mempertahankan hak mereka atas hutan adat,” ujarnya Minggu 22 September 2024.

Lanjutnya, Perlindungan hak seluruh warga negara, termasuk masyarakat hukum adat, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang dipertegas dalam permen Agraria.

BACA JUGA   Jalan dan Gang Rusak di Kawasan Perkotaan Ini Kata Dewan

Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Ia juga menyebut seperti Organisasi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang merupakan bagian dari Majelis Adat Dayak Nasional, memiliki peranan penting dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat.

“Batamat juga membantu Damang dalam menegakan hukum adat dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

BACA JUGA   Ketua DPRD Kotim Rinie : Tingkatan Kesejahteraan Guru Honorer

Legislator ini juga berharap Perda ini dapat memperkuat kemitraan lintas sektor yang peduli terhadap masyarakat adat Dayak. Perda tersebut juga membuka peluang untuk pengembangan usaha produktif, peningkatan ADA, serta penguatan kelembagaan adat.

Ia menambahkan, keuntungan lain dari pada Perda ini adalah peningkatan kapasitas pendidikan lingkungan hidup, pelestarian budaya, dan pengembangan kekayaan intelektual tradisional.

“Hadirnya Perda ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat adat Dayak dan peran penting mereka dalam menjaga budaya lokal di Bumi Habaring Hurung ini,” demikian tutupnya. (*to).

BACA JUGA   Tindak Pidana di Bulan Ramadhan 2022 Harus Dicegah

 

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News