Bupati Kotim Resmi Buka Rakor Koperasi & Bentuk DEKOPINDA

- Advertisement -
SAMPIT || kalteng.indeksnews.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor, S.H., M.M, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi se-Kotim, sekaligus Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPINDA) Kotim.

Acara Rakor Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kotawaringin Timur tersebut diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit, pada Senin 16 Desember 2024.

Sebagaimana yang disampaikan Fahrujiansyah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotim, dalam amanatnya di hadapan peserta dan tamu undangan.

Menurut Fahrujiansyah bahwa,” Kegiatan Rakor ini adalah dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi,” ujarnya.

“Dimana peran pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi Khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timut,” katanya.

Untuk diketahui bahwa kegiatan Rakor Koperasi dan Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Kotawaringin Timur ini dilaksanakan berdasarkan:

  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim Nomor: 10 Tahun 2024, tentang Narasumber, Pembawa Acara dan Rohaniawan Rapat Koordinasi dan Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Kotawaringin Timur.
  2. Dokumen pelaksanaan pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim tahun anggaran 2024.

Rakor Koperasi ini dihadiri oleh seluruh Pengurus/Pengawas Koperasi se-Kotim, dengan narasumber Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Palangka Raya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.

Kemudian PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Kantor Cabang Sampit, Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sampit.

Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa pemerintah menciptakan dan mengembangkan kondisi yang menyonsong pertumbuhan Koperasi serta pemasyarakatan Koperasi. Pemerintah memberikan fasilitasi, bimbingan kemudahan serta perlindungan untuk Koperasi.

BACA JUGA   Komisi IV DPRD Kotim, Sebut Jalan Rusak Jadi Keluahan Masyarakat

Adapun perkembangan Koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, kata Fahrujiansyah dari tahun ke tahun selalu bertumbuh. Sampai dengan Desember 2024, jumlah Koperasi yang ada di Kotim sebanyak 457 Koperasi.

Yang terbagi menjadi 383 Koperasi aktif dan 74 Koperasi tidak aktif yang terdiri dari: 232 Koperasi yang bergerak di sektor Produsen, 187 Koperasi di sektor Konsumen, 5 Koperasi di sektor Pemasaran, 21 Koperasi di sektor Jasa dan 12 Koperasi di sektor Simpan Pinjam.

Lanjutnya, Bertumbuhnya Koperasi yang ada di Kotim, tentunya dihadapkan dengan tantangan-tantangan baru serta berbagai permasalahan-permasalahan.

“Melihat hal ini, maka penting bagi Koperasi yang ada di Kotim untuk membentuk wadah sebagai tempat guna menyampaikan aspirasi, fasilitasi serta mendorong pembinaan dan pengawasan Koperasi yang berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagaimana Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa upaya tindak lanjut guna pembinaan dan pengawasan Koperasi yang berkelanjutan perlu dijalankan.

“Melihat hal ini maka perlunya dilakukan Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kotawaringin Timur, sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan pembawa aspirasi Koperasi,” terangnya.

“Kemudian memajukan serta mendorong pemberdayaan Koperasi guna mencapai tujuan pendiriannya dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” demikian tutup Fahrujiansyah (Red).

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News