KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com – Bagi karyawan perusahaan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu bisa mengadukan ke Posko yang sudah disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Disnakertrans Kabupaten Seruyan sudah mengingatkan dan meminta kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera mempersiapkan Pembayaran THR Keagamaan tahun 2025 tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, yakni pada 24 Maret 2025, ketentuan ini berlaku jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.
Sebagaimana yang ditegaskan Ardiansyah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Seruyan baru-baru ini bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak pekerja / karyawan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Permenaker.
“Kami harap perusahaan mematuhi aturan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan,” ujar Ardiansyah, Sabtu (15/3), dikutif dan dilansir dari media beritaseruyan.com.
Guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan telah membuka Posko Pengaduan THR tahun 2025.
Posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali.
Posko pengaduan ini akan menerima laporan terkait masalah pembayaran THR dan memberikan pendampingan kepada pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu juga Disnakertrans mewajibkan perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Kabupaten Seruyan melalui dinas terkait.
Dan laporan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan agar pembayaran THR dimaksud berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Seruyan menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap pembayaran THR ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten setempat.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjamin hak pekerja terpenuhi. Pembayaran THR yang tepat waktu akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan intensif dan fasilitas pengaduan, Disnakertrans optimis bahwa pembayaran THR tahun 2025 ini dapat berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti.
Pemerintah daerah setempat juga mengimbau kepada perusahaan untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan ini sebagai tanggung jawab moral demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja, demikian (As).