spot_img

Kuasa Hukum Ahli Waris Kamarudin Sambangi Polres Seruyan

- Advertisement -
KUALA PEMBUANG  || kalteng.indeksnews.com Peri Susanto Kuasa Hukum Ahli Waris Kamarudin kembali menyambangi Polres Seruyan, dengan membawa dua agenda khusus.

Pertama  menghadiri undangan Kasi Propam dan yang kedua menyampaikan surat permohonan terkait tanah atau lahan yang disengketakan, pada Jum’at sore 9/5/2025.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak waris Kamarudin yang diwakili oleh Peri Susanto sebagai Kuasa Hukum dan juga sebagai pihak ahli waris guna memperjuangkan hak dilahan 10 ha (sepuluh hektar).

BACA JUGA   Siswi SMP di Tagamus Diperkosa 3 Remaja Bejat

Yang terbagi menjadi 2  titik, titik Pertama  Blok H26 Devisi X seluas 7 ha ( tujuh hektar) dan titik kedua  di kolam Limbah PKS PT. SNP seluas 3 ha (tiga hektar) yang dikuasai oleh pihak perusahaan.

Peri Susanto mengatakan,  kehadirannya di Polres Seruyan adalah menyampaikan permohonan, sehubungan pada tanggal 25 April 2025, pihak perusahaan PT. SNP melaporkan dirinya sebagai terlapor atas tuduhan tindakan menguasai atau menduduki lahan perkebunan tanpa ijin.

” Mengingat sengketa lahan ini sudah berproses hukum semenjak keluarnya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Seruyan tertanggal 25 April 2025, Saya selaku kuasa hukum penuh dari ahli waris, mengajukan permohonan kepada Polres Seruyan,” ujarnya.

BACA JUGA   Ketum PPWI Bertemu Wadirtipideksus Pejabat Bareskrim Polri

“Untuk melakukan segala bentuk aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan atas lahan yang disengekatakan tersebut, karena lahan yang disengketakan sudah menjadi status Quo, ” jelasnya.

“Sampai saat ini belum ada penyitaan atau penghentian aktivitas maupun pemasangan baliho pemberitahuan terkait itu dari pihak Polres Seruyan, ” tambahnya.

“Saya selaku kuasa hukum dan pihak ahli waris dengan tegas akan mengikuti segala proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ” tegasnya.

BACA JUGA   SK Pengesahan PT. TGM Membawa Petaka, Ditjen AHU Resmi Digugat

” Namun demikian juga kami meminta sebagai upaya mencegah tindakan yang dapat memperburuk sengketa, agar Polres Seruyan melakukan pengamanan lokasi sengketa, pemblokiran atau penghentian aktivitas dan pemasangan papan larangan dilokasi sengketa 3X24 jam dari surat permohonan ini disampaikan, ” pintanya.

Peri berharap, pihak PT. SNP agar bisa mentaati aturan yang berlaku, karena perkara ini sudah berproses hukum di Polres Seruyan.

” Kami harap ada itikad baik dari perusahaan agar bisa menemui kami atau pihak ahli waris, Sebab selama ini jangankan bermediasi, menemui pun tidak pernah, Supaya permasalahan ini dapat segera cepat selesai, ” tutup Peri Susanto.(*As)

BACA JUGA   Miliki 32 Paket  Sabu Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News