KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com –Sengketa pengurus Koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan (KPPTH) Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan akhirnya berujung pelaporan kepihak Kepolisian.
Ketua Koperasi PPTH unit V Desa Pematang Limau Kabupaten Seruyan,Turman didampingi Sekretarisnya Heru Laksono dan pengurus koperasi lainya Subagio datang kekantor Polres Seruyan, guna melaporkan anggotanya terkait hal penyalahgunaan mewewenang dalam administrasi koperasi tersebut, Rabu, 25/6/2025.
Saat dikompirmasi awak media melalui WhatsApp, Turman angkat bicara,” Kami segenap pimpinan juga pengurus koperasi PPTH sepakat datang kekantor Polres Seruyan waktu itu, memang benar guna melaporkan anggota kami yang berinisial Gun,” ujar Turman.
“Selaku ketua dan mewakili pengurus koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan yang lama dan masih Sah melaporkan Gun dalam beberapa Nota Bent keberatan,” tambahnya.
“Adapun Nota Bent keberatan pelaporan kami kepihak yang berwajib yaitu pihak kepolisian Seruyan meliputi pertama, mengenai dua Agenda Rapat yang dikeluarkan dengan waktu yang hampir bersamaan yang kami anggap cacat hukum,” terangnya.
“Kedua adalah masalah pembuatan Akta Notaris, yang mana didalam Akta Notaris tersebut semua banyak direkayasa dan keabsahannya perlu dikaji lebih dalam lagi,” jelasnya.
“Dan yang terakhir masalah penggunaan Dana Koperasi sebesar Rp70 juta sampai saat ini kami pihak koperasi tidak pernah mendapatkan kejelasanya penggunaanya,” imbuhnya.
“Dalam pelaporan tersebut kami juga meminta jika perlu diadakan mediasi diantara sesama pengurus lama dan pengurus baru, kami siap menghadiri,” tuturnya.
“Kami melaporkan hal tersebut agar nantinya tidak ada pihak diluar koperasi yang ikut campur didalam pengurusan koperasi kami ,” tegas Turman.
“Kami berharap serta memohon kepada pihak kepolisan terutama pihak Polres Seruyan secepatnya merealisasikan dan menindak lanjuti pelaporan kami tersebut, biar nantinya tidak berlarut-larut karena menyangkut kepentingan orang banyak didalamnya,” pungkas Turman.(*As)