KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan (Pemkab Seruyan) menggelar rapat bersama masyarakat Desa Sembuluh II yang tergabung dalam koperasi SUSB, pada Senin, 22/9/2025 untuk menindaklanjuti aspirasi terkait kepastian pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sejahtera Bersama.
Rapat dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak perbankan dari Bank Mandiri, pihak perwakilan KSUSB, Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, Perwira Penghubung TNI 1015-9 Kabupaten Seruyan, Perwakilan Kejari Seruyan Raj Boby, Serta Wakil ketua l DPRD Seruyan Harsandi.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah memberikan kejelasan soal waktu pembayaran SHU serta mempertanyakan pertanggungjawaban pengurus koperasi lama.
Pihak Bank Mandiri dalam rapat menyampaikan bahwa,” Dana koperasi saat ini masih tersimpan di rekening dan diblokir karena adanya sengketa internal kepengurusan,” ujarnya.
“Dana tersebut baru bisa dicairkan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, sebelum ada putusan inkracht, pencairan dimungkinkan apabila terdapat kesepakatan tertulis antara pengurus koperasi lama dan pengurus koperasi baru,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Seruyan Ashadi, menegaskan bahwa, Pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat percepatan pembayaran SHU KSU Sejahtera Bersama, dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh tim yang sudah ditetapkan.
Dikesempatan itu salah satu perwakilan koperasi Nurmiyati mengatakan,” Kami minta kepastian tanggal dan waktu kapan pembayaran SHU dilakukan,” katanya.
“Kami harap bisa dilakukan secepatnya. Karena kami pihak anggota koperasi banyak yang memiliki utang. Kalau bisa dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari kedepan. Jangan menunggu besok-besok, kami capek kalau harus menunggu dan menunggu.,” terangnya.
“Karena kami harus menyampaikan informasi perihal SHU ini kepada anggota lain yang sedang menunggu diluar ruangan ini,” ucapnya.
Setelah rapat berlangsung cukup alot, Akhirnya Hasil rapat memutuskan beberapa poin penting, antara lain:
Pemerintah Kabupaten Seruyan membentuk Tim Pembayaran SHU, terdiri dari pengurus koperasi lama dan baru (masing-masing 5 orang) di bawah pengawasan Pemda, dengan pembayaran fisik melalui Bank Mandiri.
Pengurus koperasi baru telah menyerahkan 5 nama untuk masuk dalam tim pembayaran SHU, sementara pengurus lama akan dikonfirmasi oleh Pemda.
Tim akan melakukan verifikasi data penerima dan jumlah SHU yang akan dibagikan. Pemkab Seruyan berkomitmen mempercepat proses pembayaran, yang ditargetkan dapat disalurkan pada 5–10 Oktober 2025.
Dana operasional 13 persen tidak akan dibagikan dan ditahan hingga ada putusan hukum tetap (inkracht).
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan,” Notulen rapat ini menjadi pedoman bersama untuk pelaksanaan tindak lanjut pembayaran SHU sesuai hasil kesepakatan,” pungkas Wanda.(*As)


