spot_img

Pemerintah Tegaskan Pembayaran SHUK Harus Transparan dan Sesuai Hukum

- Advertisement -
KUALA PEMBUANG – SERUYAN || kalteng.indeksnews.com Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan memfasilitasi Rapat Mediasi Penyampaian Informasi Kondisi Terkini Legalitas dan Rencana Pembayaran SHUK Triwulan III.
Antara anggota Koperasi Serba Usaha  Sejahtera Bersama (KSUSB) dengan pihak perusahaan inti PT Kerry Sawit Indonesia, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Senin (27/10/2025),.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Adhian Noor, S.IP., M.A.P, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, S.T., M.M, Wakil Ketua II DPRD Muhtadin, S.H, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sri Susanti, S.P., M.M. serta Kabag ekonomi Ashadi.

Hadir pula berbagai unsur Forkopimcam Danau Sembuluh, seperti Kapolsek IPTU Rakhmat Efendi, S.H, perwakilan Danramil, Camat Danau Sembuluh Erolsyah, S.H, serta Kepala Desa Sembuluh ll Ahmad Syukur,.

Dalam forum yang berlangsung hangat dan terbuka tersebut, anggota koperasi menyampaikan keinginan agar pembayaran Sisa Hasil Usaha Kebun (SHUK) Triwulan III dapat segera direalisasikan, tanpa harus menunggu rapat luar biasa yang berlarut-larut.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses harus berjalan sesuai koridor hukum dan transparansi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dua figur yang disebut dalam sengketa kepemilikan legalitas koperasi, yakni H. Anang Syaruni dan Pihak Jainudin, menjadi perhatian utama. Berdasarkan hasil mediasi, keduanya dinyatakan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pembagian SHUK, sebagaimana tertuang dalam hasil rapat yang sah dan telah disepakati bersama.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa segala bentuk pemaparan dan tindak lanjut akan dilakukan dengan pendampingan resmi, guna menghindari adanya manipulasi atau kepentingan sepihak.

Pihak Avalis Plasma dari PT Kerry Sawit Indonesia yang diwakili oleh Hadi Susanto, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung penuh hasil kesepakatan bersama dan melaksanakan pembayaran SHUK sesuai data valid anggota koperasi yang sah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Adhian Noor, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat terpenuhi, dan setiap rupiah yang menjadi hak anggota koperasi yang akan disalurkan dengan adil, terbuka, dan sesuai aturan hukum, Pemerintah disini berdiri di tengah, demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” tegas Adrian Noor dalam sambutannya.

Meski perdebatan sempat menghangat, rapat akhirnya berjalan kondusif. Semua pihak menyetujui hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditandatangani bersama, mulai dari pejabat daerah, pihak keamanan, hingga perwakilan anggota koperasi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan KSU Sejahtera Bersama menuju titik terang. Pemerintah memastikan, proses pembayaran SHUK Triwulan III akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang sah, dengan asas keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Dalam kesempatan yang sama saat ditemui awak media Askur Lutfi dan Nurmiati mewakili seluruh anggota koperasi mengungkapkan  perasaan  kepuasan mereka atas Rapat mediasi ini yang baru selesai dilaksanakan.

“Kami mewakili segenap anggota koperasi merasa puas dan senang hati  dengan hasil rapat mediasi hari ini, karena  sesuai dengan keinginan kami bersama, Semoga untuk kedepannya dikoperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama ( KSUSB ) kami ini tidak memiliki permasalahan lagi, Aamiin,” tutupnya seraya bersyukur.

Dengan adanya mediasi ini, masyarakat Desa Sembuluh II kini menatap harapan baru bahwa jerih payah mereka sebagai petani plasma tidak akan sia-sia, dan hasil perjuangan akan kembali kepada mereka yang benar-benar berhak. (*As_)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News