SAMPIT – KALTENG || kalteng.indeksnews.com – Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan narkoba.
Ia menekankan akan menindak tegas bagi personelnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada toleransi. Jika ada anggota Polres Kotim yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi kode etik,” tegas Resky, Selasa (28/10/2025).
Ia juga mengingatkan anggotanya agar menjaga kerhormatan diri dan institusi. Selain soal narkoba, ia meminta agar setiap anggota meningkatkan kualitas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik, ramah dan cepat.
“Narkoba saat ini sudah tidak memandang bulu lagi. Siapa saja bisa terjerumus dengan barang haram tersebut. Maka dari itu, sayangi diri dan keluarga. Jangan rusak nama baik institusi,” pinta orang nomor satu di Polres Kotim itu.
Diketahui, terhitung sejak Januari – September 2025, Polisi telah mengamankan 129 orang sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita 800 paket narkoba dengan berat mencapai setengah kilogram sabu.
Pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotim sudah cukup lama menjadi atensi oleh pihak Kepolisian setempat. Mengingat, Kotim merupakan salah satu wilayah yang asa di Indonesia menjadi daerah rawan dalam peredaran narkoba.
“Kami harap masyarakat mendukung terus ikut dalam memerangi narkoba. Jangan sampai barang haram ini dibiarkan. Kalau perlu laporkan langsung kepada Polisi terdekat apabila mengetahui dengan peredaran narkoba,” harapnya. (Red)


