SERUYAN – Saat sang putri ditinggal ibunya mencoblos di TPS kesempatan itulah dimanfaatkan Pria berinisial ROD (55) asal Kalimantan Selatan untuk menyalurkan nafsu syahwatnya sehingga tega mencoblos bagian sensitive anak dibawah umur Bunga (Nama samaran), Rabu (9/12/20) lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Rabu 9 Desember 2020 lalu, ketika itu ibu korban sedang berada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencoblos ternyata putrinya dirumah yang baru berusia 8 tahun juga dicoblos kakek berusia 55 tahun.
Peristiwa asusila ini terungkap ketika korban mengirim pesan melalui whatsApp kepada ibunya yang yang saat itu masih berada di Lokasi TPS, korban mengatakan telah disetubuhi oleh terlapor atau pelaku.
Setelah menerima pesan tersebut ibu korban kemudian langsung pulang dan menanyakan kebenaran tindakan pelaku tersebut secara langsung kepada korban, setelah korban menyatakan benar, ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Danau Sembuluh.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono membenarkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pelakunya adalah pria sebatang kara berinisial ROD (55) asal Kalsel yang menumpang hidup dirumah orang tua korban yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
Orang tua korban tidak menyangka samasekali kalau pelaku ini tega memperlakukan anaknya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya kepada putrinya yang sudah menganggap kakek ini sebagai kakeknya sendiri.
Dari pengakuan korban bahwa Kakek ini sudah melakukan nafsu bejatnya menggoyang dan mencoblos daerah sensitive korban sudah 7 kali, namun 6 kalinya tidak diakui oleh pelaku.
“Dari pengakuan korban yang masih dibawah umur, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali namun tidak diakui oleh pelaku yang 6 kalinya, pelaku sendiri merupakan pria sebatang kara yang tinggal sendiri kemudian diberi tempat tinggal oleh keluarga korban dan sudah dianggap sebagai keluarga,” jelasnya Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Mapolres Seruyan, Sesuai pasal 81 ayat (1) yakni setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melalukan persrtubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun penjara.
[*to-65].
Baca Juga: Waspada!!! Pencabulan Anak Tiri di Bawah Umur, Kembali Terjadi di Lamandau.
Facebook Comments