Pleno KPU Kotim Super Cepat Hingga Mengalahkan Real Count, Ini Faktanya…

- Advertisement -
SAMPIT – Pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kotim dinilai super cepat dalam menghitung hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati hingga mengalahkan real count, hal ini pertu dipertanyakan, Rabu (16/12/20) kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui Gumarang salah seorang Pengamat Politik di Kotim mengatakan,”Luar biasa kinerja KPU ini Super cepat bisa menyelesaikan Pleno perhitungan secara manual bisa mengalahkan Real count,” kata Gumarang Kamis 17 Desember 2020.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pilkada yang dilaksanakan 9 Desember 2020 untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim telah berlalu, perhitungan hasil pemungutan suara sejak tanggal 9 Desember 2020 sudah dimulai melalui website KPU Kotim.

3950c0f5 b75b 4a64 bde2 97ae9485c936
Keterangan Gambar: Bukti hasil Pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dinilai super cepat daripada perhitungan real count

“Semestinya setelah real count selesai100%, maka baru dilakukan pleno perhitungan hasil pemungutan suara oleh KPU Kotim berdasarkan fisik formulir C1 dan dokomen lainya,” ujar Gumarang.

“Faktanya sekarang real count akan selesai lebih cepat karena datanya dikirim diantaranya melaui whats app (WA) dan media sosial lainnya atau karena menggunakan infomasi tehnologi (IT) bukan cara menual seperti yang sudah dilakukan pleno oleh KPU, lebih dahulu selesai” paparnya.

“Namun kenyataannya jauh atau bertolak belakang bahwa real count KPU Kotim melalui website tenyata perhitungan tertinggal jauh dengan sistim  menual seperti bukti apa yang terjadi hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 jam 15.00 WIB,” jelasnya.

Lanjut Gumarang Website KPU Kotim menampilkan real count dengan hasil perhitungan baru mencapai 60,85 % yaitu nomor urut 01 H. Halikinoor dan Irawati (Harati) 33,70% atau perolehan suara 32.775, nomor urut 02 Hj. Supriyanti Rambat dan Muhammad Arsyad (Super) 27,80% atau perolehan suara 27.008, nomor urut 03 HM Taufik Mukri dan H. Supriyadi MT (Pantas) 12,60% atau perolehan suara 12.194, serta nomor urut 04 Muhammad Rudini dan H. Samsudin (Bercahaya)  25,90% atau perolehan suara 25.166.

BACA JUGA   Data Pemilih Pilkada 2020 Disiapkan KPU Kotim Untuk Dukung Program Nasional Covid-19

“Sedangkan menurut hasil pleno  perhitungan seluruh TPS sudah 100 % (894 TPS) yaitu 01 H. Halikinoor dan Irawati. 33,62 % atau 56.536 suara, nomor 02 Hj. Supriayanti Rambat dan Muhammad Arsyad 26,23% atau 44.105 suara nomor 03  HM.Taufik Mukri dan Supriyanti Rambat 12,10% atau 20.353 suara dan 04 M. Rudini dan H. Samsudin 28,05% atau 47.161 suara,” lanjutnya.

Pada malam Rabu 16 Desember 2020 perhitungan tersebut sudah selesai lebih cepat dari sistim IT atau real count yaitu mulai pleno tanggal 14 Desember 2020 malam tanggal 15 sudah selesai, sedangkan real count dengan sistim perhitungan jauh lebih dulu dimulai yaitu tanggal 9 desember 2020 sore sampai tanggal 16 Desember 2020 atau sekitar 7 hari baru dapat 60,85 %.

TPS yang sudah dihitung hasilnya belum mencapai 100%, seperti yang dilakukan pleno KPU, cuma hanya dua hari selesai perhitungannya, kalau KPU menggunakan fisik formulir C1 dengan menual sekitar dua hari pleno itu selesai, maka IT kalah canggihnya.

Bagaimana cara KPU memulai menghitungnya karena real count juga adalah sebagai dasar untuk mempermudah, mempecepat perhitungan sedangkan formulir C1 dan bukti lainnya dibutuhkan bilamana real count perlu pembutian dalam rapat pleno tersebut.

Disisi lain juga publik mempertanyakan untuk apa membeli alat bertehnolgi tinggi kalau tidak ada manfaatnya  untuk kebutuhan sistim infomasi cepat, tepat dan hemat untuk kebutuhan masyarakat, itu kan pemborosan negara jadi bisa rugi.

Sedangkan daerah lain seperti Palangka Raya tidak demikian bahwa keberadaan IT KPU Kalteng yaitu melalui real count dapat dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat Kalteng, bahkan pada hari, tanggal dan jam yang sama KPU Kalteng menampilkan data masuk dari Kotim sama yaitu baru sekitar 60% TPS belum 100%.

BACA JUGA   Program Bedah Rumah Wilmar Group di Desa Pondok Damar Diserahterimakan

“Apakah nanti real count menyesuaikan dengan hasil pleno yang super cepat tersebut? atau ada tujuan lain yang perlu dicurigai, untuk itu disarankan para paslon kalau merasa tidak puas atau dirugikan lakukanlah sesuai hak yang ada menurut peraturan perundang –  undangan  yang ada dan/atau  ambil langkah/upaya hukum,” tambahnya.

“Publikpun kalau melalui kelompok masyarakat bisa mengabil haknya dalam proses demokrasi yang sehat, jujur, adil, bebas,rahasia kalau merasa dirugikan dan/atau menilai adanya peristiwa kejahatan demokrasi, melalui gugatan clas action dipengadilan,” pungkasnya.

[*to-65].

Baca Juga: Tidak Legowo, Tim Kampanye HARATI Hargai Tim Paslon Lain Di Pilkada Kotim 2020

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News