Praktisi Hukum di Kotim Desak DPRD Kotim Bentuk Pansus Dana Bansos Covid-19

- Advertisement -
SAMPIT – Praktisi Hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) HM. Sopyan SH. MH desak DPRD Kotim khususnya Komisi I untuk segera membentuk Pansus Dana Bansos Covid-19 di Kotim, Kamis (24/12/20).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui Praktisi Hukum HM. Sopyan mengatakan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk menyikapi berita yang sudah beredar terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos covid-19 di Kotim secara resmi sudah dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (23/12/20) kemarin.

Menurut Praktisi Hukum bahwa dana Bansos Covid-19 ini untuk kepentingan masyarakat dan bansos ini sangat menyentuh hatinya.

Selaku praktisi hukum dirinya menyikapi pemberitaan yang telah ada bahwa bansos covid-19 nominalnya di Kotim sebanyak 31,3 miliar rupiah.

Sopian dari praktisi hukum ini sangat menyayangkan sikap para pejabat yang berkompoten dan instansi terkait, kenapa hal ini justru dampak yang tidak baik diberikan kepada masyarakat, apakah pejabat semacam ini dapat dicontoh.

Sopian mempertanyakan kemana saja dana 30,3 miliar rupiah itu digunakan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa dana 30,3 miliar ini hanya dikucurkan kemasyarakat Cuma 10 miliar rupiah saja, itupun hanya dikucurkan di beberapa titik saja.

Kemudian sisa dana 21,3 miliar rupiah dikemanakan dan digunakan untuk apa saja, “jangan anda berlindung dibelakang masyarakat menggunakan dana tersebut seenaknya, kasihan masyarakat,” ujar Sopyan.

“Sudah mengalami masa pandemic begini justru masyarakat sendiri dikucilkan, malah disakiti dan tersakiti,” katanya.

“Saya menghimbau kepada para penegak hukum, mari kita sama-sama menegakan supremasi hukum, jangan supremasi kekuasaan, utamakan hak masyarakat” himbaunya.

Dalam hal ini Sopian mempertanyakan keberadaan wakil rakyat  yang ada di DPRD Kotim,”Kemana mereka katanya sebagai kepanjagan tangan masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, kenapa dalam hal ini tidak mengambil sikap,” ucap Sopian.

“Saya berharap bentuklah Pansus dengan segera, guna mengawasi penggunaan dana bansos covid-19 untuk menimalisir penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang saat ini diduga sudah bermasalah, saya berharap jangan tutup mata melakukan pembiaran,” harapnya.

“Angkat permasalahan ini jika terbukti, bela hak masyarakat, saya sebagai perwakilan dari masyarakat sangat miris dengan kejadian seperti ini, masalah pandemic kita sudah luar biasa, perekonomian kita sudah hancur, masyarakat menjerit, kok masih ada yang berusaha mengutil uang rakyat,” ungkapnya.

“Sekali lagi saya berharap kepada penegak hukum, mari kita sama-sama menegakan supremasi hukum, jangan supremasi kekuasaan demi tegaknya hukum yang berkeadilan untuk rakyat, Ayo professional, jangan diskriminatif,” harapnya lagi

“Saya mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan LSM dan tokoh masyarakat melaporkan dugaaan tindak pidana terkait bansos covid-19 ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim mudah-mudahan berjalan sebagaimana mestinya, biar masyarakat puas,” paparnya.

“Untuk lebih jelasnya saya sarankan anda konfirmasi dengan pihak DPRD Kotim dikomisi I, terkait penyalahgunaan dana bansos ini saya juga menduga ada yang tidak beres dan mencium aroma digunakan untuk kepentingan salah satu paslon dengan cara yang tidak benar,” pungkasnya.

[*to-65]

Berita Terkait : Sejumlah LSM dan Tokoh Masyarakat Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kotim Karena Ini…

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News