Kasus Perceraian Tahun 2020 di PA Sampit Meningkat Dibanding Tahun 2019, Akibatnya Banyak Yang Jadi Janda

- Advertisement -
SAMPIT – Angka kasus perceraian tahun 2020 di PA (Pengadilan Agama) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui Muhamad Ikhwan,S.Ag.,S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Agama Sampit, bahwa Kasus Perseraian di Kotim Meningkat, Selasa (05/01/21) kemarin.

Berdasarkan data yang disampaikan Panitera Pengadilan Agama Sampit tersebut bahwa pada tahun 2019 lalu perkara perceraian yang diajukan di PA Sampit, Kasus Perceraian totalnya mencapai 1.021 (Seribu dua puluh satu) perkara, yang terdiri dari Perkara Gugat Cerai sebanyak 864 perkara, sedangkan permohonan cerai sebanyak 157 perkara.

Sedangkan pada tahun 2020 perkara perceraian di PA Sampit, totalnya mencapai 1.068 perkara (Seribu enam puluh delapan) perkara, yang terdiri dari Perkara Gugat Cerai sebanyak 733 perkara, sedangkan permohonan cerai sebanyak 228 perkara.

Secara umum angka perceraian tahun 2020 di Sampit Kabupaten Kotim naik jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu. Khusus untuk perkara perceraian tahun 2020 tren menurun sejak bulan Maret, April dan Mei 2020, lantaran pandemic covid-19 PA Sampit tidak menerima perkara.

Untuk diketahui bahwa perceraian yang diajukan di PA itu ada 2 (dua) istilah yakni Gugatan dan Permohonan.

Ada beberapa Istilah Gugatan antara lain adalah :

  1. Gugat Cerai (Gugatan Istri terhadap Suami)
  2. Gugat Talak (Gugatan Suami terhadap Istri)
  3. Gugat Harta bersama
  4. Gugat Pembatalan nikah
  5. Gugat Hadennah (Pemeliharaan anak)

Adapun Istilah Permohonan yang diajukan menyangkut Dispensasi Kawin, artinya para pihak yang ingin menikah atau kawin ditolak  KUA (Kantor Urusan Agama) karena belum cukup umur misalnya.

Dengan demikian orang tua pihak yang belum cukup umur harus ke PA (Pengadilan Agama) untuk mendapkan dispensasi tersebut agar mendapat izin, dengan ketentuan  memenuhi semua persyaratan yang ditentukan atau yang dianjurkan.

BACA JUGA   Bupati Lamandau Cek Kesiapan Pembukaan Objek Wisata Ditengah Pandemi.

Beberapa faktor penyebab perceraian itu terjadi antara lain: Pertengkaran dan perselisihan yang berkepanjangan sehingga tidak ada solusi lagi untuk menyatukan mereka, kemudian salah satu pihak yang meninggalkan, selanjut faktor ekonomi, pihak ketiga dan lain-lain.

Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Agama Sampit harus jeli melihat faktor yang dominan untuk memutuskan suatu perkara, misalnya si-A bercerai dengan si-B kebanyakan faktor yang dominan penyebabnya adalah faktor Pertengkaran dan Perselisihan, faktor Meninggalkan Salah Satu Pihak serta faktor Ekonomi.

Faktor lain selain faktor diatas ada juga perceraian itu lantaran faktor, Madat, Dihukum Penjara, Poligami, KDRT, Cacat Badan, Kawin Paksa, dan faktor Murtad.

Untuk tahun 2019 Gugatan yang ditolak sebanyak 17 perkara, sedangkan untuk tahun 2020 gugatan yang ditolak sebanyak 21 perkara.  setelah 2 (dua) hari di buka gugatan.

Sisa tunggakan perkara yang belum diselesaikan pada akhir tahun 2019 sebanyak 107 perkara, alhamdulillah sudah diselesaikan pada tahun 2020 lalu, kemudian sisa perkara tunggakan tahun 2020 sedikitnya ada 53 perkara yang akan disidangkan pada tahun 2021 ini, insya Allah akan diselesaikan pada minggu ke-3 dan ke-4 bulan Januari 2021 ini.

Informasinya dalam dua hari tahun ini yakni Hari Senin 4 Januari 2021- Selasa 5 Januari 2021 perkara yang masuk Pengadilan Agama Sampit sudah mencapai 26 perkara, yang didominasi gugatan Istri terhadap suami.

Di akhir wawancara awak media ini Muhamad Ikhwan,S.Ag.,S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Agama Sampit menghimbau, Sehubungan dengan beberapa kali Pengadilan Agama Sampit mengikuti Ajang Jona Integritas untuk meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) atau KKN inilah himbaunya.

“Kita berharap kepada masyarakat siapapun dia, apapun jenis perkaranya yang akan diajukan ke PA ini, supaya datang sendiri ke PA ini, tidak usah menggunakan calo, atau melewati siapapun yang menjanjikan kemudahan untuk mengurus perkara di PA,” ujar Ikhwan.

BACA JUGA   Seekor Beruang Muncul di Kota Sampit, Sempat Direkam Seorang Warga Melalui HP

“Sekali lagi siapapun dia, apakah dari aparat pengadilan ini, atau dari aparat manapun yang menjanjikan bisa cepat dan bisa menguruskan perkaranya ke PA ini,” tegasnya.

“Datang sendirilah tidak harus pakai calo, dan insya Allah kita akan memberikan layanan terbaik dan kemudahan kepada siapapun yang datang tanpa membedakan,” jelasnya.

“Silahkan kalau mau menggunakan pengecara resmi, kami tidak melarang, yang kami larang itu adalah kalau ada orang yang menjanjikan sesuatu kemudahan di PA ini, itu tidak ada,” jelasnya lagi.

“Jika memerlukan Bantuan Hukum, kami sudah menyiapkan Pos Bakum secara gratis, bagi masyarakat yang kurang mengerti tentang hukum, bagaimana cara membuat gugatan dan lain-lain,” pungkasnya.

[*to-65].

Baca Juga: Politisi Ini Sebut, Masyarakat Berharap Adanya Bantuan Cetak Sawah Dari Pemda Kotim

 

 

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News