SAMPIT – Proyek Multiyears di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga banyak bermasalah, Bupati Kotim Supian Hadi (SHD) diminta harus bertanggung jawab.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa permasalahan proyek ini disampaikan oleh Pengamat Sosial dan Politik M. Gumarang ketika dikonfirmasi, Selasa (12/01/21).
Menurut Gumarang pembangunan proyek dengan tahun jamak atau multiyears untuk APBD 2019-2020 di Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng sangat marak alias pantastis untuk ukuran Kabupaten di Kalteng.
Sederatan proyek multiyears sebut antara lain peningkatan Jalan Tjilik Riwut, peningkatan sektor Pariwisata Ujung Pandaran, Pasar expo, Road Race, Peningkatan Jalan Seranau, Kantor Perijinan Terpadu, Rumah Jabatan Bupati, Rumah Sakit Dr. Murjani, Peningkatan Jalan Lingkar Selatan, Drainase dalam kota, dan Peningkatan Jalan Samekto.
Kesemua itu adalah proyek tahun jamak (Multiyears) yang harus selesai dalam tahun 2020 dan/atau masa kepemimpinan Bupati Supian Hadi, sebagaimana yang diatur menurut ketentuan, baik selesai pengerjaan proyeknya maupun administrasi dan keuangannya, kalau tidak akan berpotensi menjadi kasus hukum yang merugikan negara.
Proyek multiyear di Kotim yang dalam dua tahun terakhir ini menyedot anggaran yang mendominasi dari anggaran lainnya sehingga dana APBD Kotim tahun 2019 dan tahun 2020 terkuras untuk kebutuhan multyears tersebut.
Sehingga untuk proyek – proyek lain harus dikalahkan yang berdampak terhadap kontraktor-kontraktor atau rekanan menengah kecil harus cuti panjang tak mendapatkan pekerjaan bahkan terancam gulung tikar.
Disisi lain nampaknya proyek multiyears tidak berdasarkan kajian yang bersifat azas manfaat atau fungsi, contohnya Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, dan Kantor Perijanan Terpadu.
Gumarang mempertanyakan untuk apa bangunan sebesar itu kalau nanti fungsinya tidak maksimal atau fungsinya bepotensi mangkrak alias pemborososan dan ini sebuah modus penggunaan angaran yang diduga beraroma tak sedap dan ditambah masalah lainnya sehingga terkesan isu yang tidak sehat.
Awalnya saja dalam penganggaran multiyears tersebut sudah diduga melanggar aturan yaitu pertama tidak melakukan sistim penganggaran dana cadangan bukan ujuk-ujuk dianggarkan begitu saja tapi harus ada berdasarkan dana cadangan.
Kedua proyek itu harusnya bersifat strategis dan sangat dibutuhkan atau mendesak bukan asal ingin saja, dan yang ketiga pekerjaan proyek multiyears ini harus selesai dalam masa jabatan bupati bersangkutan.
Jika mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor : 157/PMK/02/2011 disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/KMK/02/2013 tentang multiyears contrak (MTC) atau Kontrak Tahun Jamak (KTJ).
Berdasar hal tersebut jelas diduga melanggar aturan, jadi bukan hal yang terlambat kalau itu yang ditelisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang sekarang ramai diberitakan media karena mungkin sejak awal sudah dipantau namun baru sekarang proses penyelidikanya dilakukan secara terbuka.
Kita yakin Kejati Kalteng sangat profesional dalam melakukan proses hukumnya, sekalipun kalau ada upaya pihak-pihak yang mempengaruhi jalannya proses hukum tersebut, yakin itu tak akan berhasil apa lagi korp adyaksa sekarang sedang diuji dengan kasus Joko Candra akibat oknom-nya yang menyalahgunakan jabatan.
Namun sangat disayangkan kasus proyek multiyears yang ditangani oleh Kejati Kalteng tersebut juga nampak mengalami hal atau kendala yang tak diinginkan, karena publik sampai sekarang bertanya- tanya.
Informasinya proyek multiyears atau tahun jamak tersebut untuk akhir tahun 2020 ini yang jatuh tempo harus dibayar kepada penyidia jasa atau rekanan berjumlah Rp. 250 milyar.
Namun pernah terdengar kabar waktu lalu dana yang tersedia belum mencukupi yaitu kurang Rp.34 milyar dan kabarnya masih dicarikan dananya entah dari mana ini nampaknya daerah krisis keuangan (illiquidity) .
Kalau berdasarkan ketentuan tidak mungkin sampai terjadi seperti itu, Lantaran dana multiyears sudah dicadangkan lebih dulu bukan ujuk-ujuk atau semaunya. Masalah ini ikut menyokong atau menambah beban bagi keuangan daerah, apalagi sekarang sedang menghadapi bencana wabah covid-19.
Dengan mengalami krisis ekonomi yang menuju resesi ekonomi yang sudah hampir nyata namun masyarakat sudah mulai merasakannya.
Proyek multiyears rentan/rawan suap (gratifikasi) dan kecurangan (fraud) atau korupsi karena nilai besar, rekanan (kontraktor) penyedia jasa relatif terbatas dengan kualifikasi gred 5 dan gred 6-7 atau menengah dan besar.
Apa lagi sejak awal proses penganggarannya sudah menyalahi aturan jelas dalam pendekatan ilmu audit forensik bahwa untuk mengetahui adanya kecurangan (fraud) salah satunya dengan ketaatan terhadap sistim dan prosedur. Dengan demikian kalau diketahui adanya ketidak taatan terhadap sistim dan prosedur jelas pintu untuk kejahatan atau kecurangan kecurangan selanjutnya terbuka.
[*to-65].
Baca Juga: Terima Banyak Pengaduan, Bentuk Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Jurdil
Facebook Comments