Maraknya pungutan liar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) Jalan HM Arsyad Kilometer 10, Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik.
Dengan adanya dugaan pungutan liar tersebut, aktivis
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Bongkar) Audy Valent, angkat bicara.
Menurutnya, pungutan liar yang terjadi di SPBU Kilometer 10 disebabkan lemahnya pengawasan oleh pihak yang berwenang.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, beberapa bulan yang lalu, surat edaran tentang pembebasan parkir gratis ada beberapa titik. Jalan MT. Haryono, Pusat Perbelanjaan Mentaya dan Jalan HM Arsyad,” kata Audy kepada Indeksnews.com Kamis (14/1/2021).
Setelah mendapat informasi adanya Pungli di SPBU tersebut, “Saya langsung melakukan investigasi dilapangan, diduga kuat ada seorang oknum tukang parkir tidak memiliki karcis dan legalitas yang jelas,” ungkapnya.
Semestinya pemerintah daerah jika ingin menegakkan aturan dan mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tentunya ada pungutan yang jelas berdasarkan peraturan.
“Saya lihat dari awal pandemi Covid-19 ini, meski ada larangan pungutan liar dibeberapa lokasi parkiran, masih banyak parkir-parkir liar yang tidak menggunakan surat retribusi daerah.
Audy memaparkan, ada oknum- oknum tertentu dengan sengaja meraih keuntungan pribadi sehingga merugikan masyarakat.
“Harapan saya kepada pihak pihak penegak hukum” dapat menindak tegas adanya praktek pungutan liar tersebut,” pinta Audy.
*AS*
Facebook Comments