SERUYAN – Hak Jawab atau Sanggahan memuat dokumentasi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian dalam berita disampaikan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan kepada Redaksi/ Wartawan Kalteng Indeks News di Sampit. Mohon untuk di muat.
Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai berikut:
Kepada Yth :Redaksi/Wartawan Kalteng Indeks News di Sampit.
Mohon di muat sanggahan Berita yg memuat Dokumentasi/Data tidak sesuai kejadian dalam Berita.
Pada pemberitaan Kalteng Indeks News tgl. 5 Januari 2021. Terkait kegiatan di rujab Bupati sebelum Hari H Pilkada, dengan Memuat foto kerumunan orang depan pagar dan dibawah tenda adalah tdk benar kejadian pada Menjelang Hari H Pilkada.
Tetapi kejadian dalam foto itu adalah tgl. 18 Desember 2020 saat masyarakat datang mau silaturahmi. Juga foto ada orang2 berbaris adalah kejadian pada tgl. 18 Desember 2020. Karena Pemindahan pintu masuk dari depan rujab ke belakang rujab dan pemasangan tenda itu pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020.
Pemilik foto bisa melihat rincian fotonya, tanggal berapa di ambil foto tersebut. Atau jika itu kiriman dari orang lain, bisa di ketahui tanggal berapa diterima, apakah sebelum tanggal 18 desember 2020 atau tgl 18 Desember 2020 ke atas ( tgl 19 desember 2020 dan seterusnya).
Kemuadian pada berita tanggal 12 januari 2021, kembali foto tanggal 18 Desember1020 di muat dan dinyatakan kejadian menjelang Hari H Pilkada.
Terkait hal ini kami lagi koordinasikan dgn kawan2 yg mengerti hukum juga kawan2 media, apakah pemakaian gambar yg dinyatakan kejadian dalam sebuah berita tetapi ternyata bukan, masuk pelanggaran atau bagaimana.
Sanggahan ini untuk meluruskan berita tersebut yg dokumentasi/datanya seakan akan kejadian sebelum Hari H Pilkada padahal kejadian sebenarnya pada tanggal 18 desember 2020.
Demikian ini kami sampaikan.
Terimakasih untuk Kalteng Indeks News.
Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kab. Seruyan.
ADHIAN NOOR, S.IP
Menanggapi hak jawab dan sanggahan dari ADHIAN NOOR, S.IP, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kab. Seruyan tersebut, HM. Sopian,S.H.,M.H, selaku narasumber berita angkat bicara.
Praktisi hukum atau pemerhati hukum sebagai narasumber berita ini pada prinsifnya menghargai hak jawab pihak yang berkepentingan demikian pula dengan wartawan yang menerbitkan berita tersebut.
Dalam hal ini narasumber tidak mempermasalahkan terkait tanggal dan waktu pada foto kegiatan tersebut, tapi setidaknya bahwa pihak yang berkepentingan telah mengakui adanya kerumun dibulan Desember 2020 di Rujab Bupati Seruyan.
Sopian menyayangkan terlambatnya pihak yang berkepentingan untuk melakukan klarifikasi atau hak jawabnya sehingga berita terkait permasalahan ini terbit hingga tiga kali, hal yang sama juga diiyakan oleh wartawan penulis berita.
Terkait dengan permasalahan itu Sopian balik mempertanyakan kepada pihak yang memberikan sanggahan,”dalam rangka apa, tujuan nya apa masyarakat datang berkerumun untuk bersilaturrahmi/ berkunjung/ datang ke Rujab itu,” ujar Sopian.
“Siapa yang bertanggung jawab dalam acara silaturrahmi itu, adakah izin dalam pelaksanaan acara kerumunan itu, Ironisnya kenapa di Rujab, kenapa sebanyak itu yang datang, bahkan ada anak-anak, dan kenapa diacara itu ada Ibu Elly Pj. Kepala Dinas Disperindagkop,” katanya.
“Apakah mereka bersilaturrahmi dengan Bupati ataukah dengan Pj. Kepala Dinas Disperindagkop kerena itu di Rujab, apakah dalam rangka pembagian BLT dan UMKM sebagaimana informasi yang didapat, atau bagaimana,” paparnya.
“Pada prinsifnya saya bertanggung jawab terhadap berita termasuk foto yang ditampilkan dalam berita, saya hargai sanggahan itu, saya tidak mempermasalahkan tanggal dan waktu dalam berita itu,” jelasnya.
“Dalam waktu dekat saya tetap akan melaporkan oknum yang koar-koar di akun medsos (Facebook) dengan akun Abu Seruyan Hilir sebagaimana pemberitaan saya yang terakhir, dan saya minta kepada pihak penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas,” pintanya.
“Dalam kejadian kerumunan itu sudah jelas ada pelanggaran undang-undang protocol kesehatan, dan undang-undang karantina, masyarakat datang ke Rujab tersebut tentu ada yang mengundang tanpa ada pemberitahuan atau undangan terkait ada sesuatu tentu masyakat tidak mungkin datang yang jelas bukan ada kaitan nya dengan Pilkada dan saya bukan Tim 01 maupun 02 mudah-mudahan penegak hukum professional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
“Pasalnya acara itu dilaksanakan saat genting-gentingnya pemerintah memberikan larangan untuk berkumpul dan berkerumun dimassa pandemic Covid-19 seperti sekarang ini,” tambahnya.
“Sebagai refrensi saya Imam Besar Habib Rizieq Shihab diproses lantaran mengumpulkan orang banyak yang diduga melanggar undang-undang protocol kesehatan dan undang-undang karantina, demikian juga dengan kejadian ini harus diusut,” pungkasnya.[*to-65].
Barita Terkait: Pemilik Akun Facebook Abu Seruyan Hilir Akan di Polisikan Karena Ini…
Facebook Comments