SAMPIT – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipandang perlu harus menangani kasus proyek multiyears, yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran dikisruhkan.
Muhammad Gumarang selaku pengamat politik dan kebijakan public di Kotim mengatakan, KPK dan BPK harus turun lantaran adanya kekisruhan proyek multiyears di awal tahun 2021, melalui Indeksnews.kalteng, Sabtu (16/01/21).
Beberapa media memberitakan kasus ini dan sudah merupakan buah bibir serta pembicaraan masyarakat di Kotim, publik berharap KPK harus turun tangan.
Artinya kasus ini merupakan rahasia umum. Tentang carut-marutnya beberapa mega proyek fisik dengan sistim tahun jamak atau multiyears pada akhir tahun yang dimaksud. berakhir tahun 2020.
Tepatnya di akhir masa jabatan Bupati Kotim Supian Hadi, menimbulkan beragam masalah ada yang belum selesai fisiknya, ada yang diputus kontraknya, sehingga proyek itu tidak selesai 100 persen.
Ada pula dengan alasan pemerintah daerah tidak ada dana untuk membayar rekanan atau kontraktor contohnya, proyek mall publik atau perijinan terpadu, yang nasib proyeknya tidak jelas bagaimana kelanjutan dan lain sebagainya.
Sungguh miris melihat keadaan proyek multiyears di Kotim uang negara digunakan dengan beralasan untuk pembangunan, namun hasilnya sangat memprihatinkan, mudah-mudahan ini menjadi temuan KPK.
Mega proyek tersebut cenderung pemborosan dan diduga adanya unsur kecurangan (Fraud) kedua duanya setali tiga uang alias bagaikan pinang dibelah dua (pemborosan dan korupsi/ adanya kecurangan).
Semuanya sama-sama merugikan negara, ditambah lagi sebahagian proyek itu minim azas manfaat untuk masyarakat atau minimnya social benefit.
Sedangkan Bupati Kotim Supian Hadi, sekitar 30 hari lagi berakhir masa jabatannya atau tepat 16 Pebruari 2021 akan diganti oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Sementara menunggu Bupati Kotim depinitif hasil pilkada 2020. Maka berkaitan dengan proyek multiyears yang bermasalah tersebut menjadi tanggung jawabnya.
Masalah yang ditinggalkan Bupati Supian ini harus tetap dipertanggung jawabkannya, bilamana kejahatan dan/atau tindak pidana jika ditemukan sekalipun tidak menjabat lagi sebagai Bupati. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan / perundang-undangan yang berlaku.
Namun Bupati Kotim dalam hal melaksanakan mega proyek multiyears tersebut, tidaklah sendiri tentu ada tugas dan fungsi yang lain peran serta misalnya, Legislatif, Pengguna Anggaran (PA).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendaharawan, Kontraktor, Konsultan, Pengawas Internal dan lainnya merupakan bagian dari internal control (control intern) satu sama lain saling berhubungan dan tak terpisahkan.
Sehingga mudah untuk mengetahuinya (Chek in balance) tinggal,”Apakah ada keinginan serius untuk kita memperbaiki, guna kepentingan hasil pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat kedepannya.”
Kondisi permasalahan mega proyek multiyears di Kotim tersebut, sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk bekerja sama turun mengusutnya hingga tuntas.
Sesuai tupoksinya yang diamanah oleh negara yaitu melakukan penyelidikan dan audit investigasi (special audit) agar terang benderang atas permasalahan secara hukum.
Sehingga nantinya tidak menular kepada penjabat selajutnnya, dikhawatirkan menular kepada penjabat yang tidak berdosa, menjadi budaya harus terlibat ikut bertanggung jawab seperti warisan turun-menurun dan membudaya.
Jadi tak ada alasan kalau KPK dan BPK tidak turun menangani masalah ini agar nantinya tidak menimbulkan penyakit menular terhadap kepemimpinan dan/atau penjabat selanjutnya, sehingga ada garis pembatas yang jelas dan kepastian hukum dalam pembangunan khususnya di Kotim Kalimantan Tengah. [*to-65]
Facebook Comments