SAMPIT. Politisi Partai Demokrat SP Lumban Gaol yang juga anggota Komisi I DPRD Kotim mengatakan warga tidak henti-hentinya melaporkan kegiatan Galian C illegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir memang bertebaran di beberapa titik, terutama di sepanjang Jalan Jendral Sudirman.
Menurut SP Lumban Gaol, adanya keluhan warga selama ini se akan-akan pemerintah tidak mampu berbuat banyak untuk menghentikan kerusakan lahan yang pencanangannya untuk jalan dan pemukiman.
“ Pemerintah Daerah harus segera menata dengan baik dimana lahan Galian C yang boleh dikerjakan dan yang tidak boleh, berikan penjelasan ke DPRD Kotim,” ujarnya, Senin (25 /01/2021.)
Dalam laporan warga belum lama ini disinyalir bahwa yang rusak akibat galian C itu diduga kuat illegal direncanakan peruntukannya untuk Jalan Negara yang tembus dari Jalan Jendral Sudirman km. 9 menuju jalan lingkar.
BACA JUGA: Booming (Ledakan Informasi) CPO di Kalteng Perlu Dukungan Jalan yang Memadai
“Apabila pemerintah daerah tidak segera mengecek kebenarannya dan tidak menghentikan apabila ada aktifitas tersebut, maka kami dari komisi I DPRD Kotim akan kembali melakukan sidak,” tegasnya.
Dikatakannya walaupun sidak yang selama ini di lakukan pihaknya terkesan kurang ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah setempat, namun pihaknya tidak akan pernah bosan untuk terus memperjuangkan laporan warga yang tidak ditanggapi dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
“Hal ini sebagai tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat untuk tetap hadir menjaga daerah ini, terlepas dari kerusakan yang disebabkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Dalam kesempatan ini juga ujarnya, pihaknya meminta agar pihak-pihak yang berkompeten untuk menertibkan hal tersebut, agar dapat bekerja dengan baik seperti Satpol PP, Kepolisian, bahkan Kejaksaan.”Kita harus bersinergi secara bersama-sama untuk menahan setiap kegiatan-kegiatan orang yang tidak bertanggung jawab .”tuturnya .
“Karena disana itu sudah jadi danau, sedangkan usaha tambang ini harus ada reklamasinya. Jangan sampai nanti saling lempar tanggung jawab atas kewajiban itu,” ujarnya.
Dikatakannya, reklamasi pertambangan merupakan kegiatan pemulihan di lahan tambang, untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan.
“Manfaat utama reklamasi ini, untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula. Sehingga nantinya bisa berguna untuk kegiatan lain,” demikiannya.
BERITA TERKAIT : LSM Minta Galian C Ilegal Ditertibkan, Minta Komisi I DPRD Kotim Dewan Panggil Pengusaha
(Joe/Red)
Facebook Comments