Ada 3 Orang Tersangka Narkoba Diringkus Dirresnarkoba Polda Kalteng

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – Ada 3 orang tersangka kurir narkoba berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Selasa (26/01/21)

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng TKP (Tempat Kejadian Perkara)  ketiga pelaku ditangkap ditempat berbeda.

Dari tangan 3 orang kurir sabu  petugas berhasil menyita  dan mengamankan BB (Barang Bukti) Sabu seberat 139,58 gram.

Ketiga kurir tersebut antara lain berinisial EP, A (34) dan AR (23).  Pelaku EP ditangkap di Jalan Kecipir, Komplek Borneo Persada, Kel. Panarung, Kota Palangka Raya  dengan BB 12 paket Sabu-sabu seberat 62,03 gram.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Berhasil di Bekuk Melarikan diri Lompat Dari Jendela dan Sempat Buang Barang Bukti

Kemudian, tersangka A (34) ditangkap di Jalan dr Murjani Gang Rahayu, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan barang bukti 62 paket kecil sabu seberat 16,32 gram.

Sedangkan tersangka AR (23) ditangkap di Jalan Raflesia Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 61,23 gram.

Hal tersebut dikatakan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro dalam konferensi pers, Selasa, 26 Januari 2021.

Dijelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan kurir dan sekaligus diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu.

Berkat laporan dan informasi dari masyarakatlah maka petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 4 ponsel, bundel plastik klip, 1 unit sepeda motor, dan lainnnya.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. [*to-65].

Baca Juga: Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos Simpatisan FPI di Bekuk Polda Kalteng

Facebook Comments

BACA JUGA   Danrem 102/Pjg Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News