KAPUAS – Gara-gara miliki sabu-sabu 5,05 gram pelaku berinisial CL (39) tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, Selasa (26/01/21) yang lalu.
Sebagaimana yang telah dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti., melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Rabu (27/01/21) lalu.
Bahwa anggotanya telah berhasil membekuk CL (39) terduga pelaku tindak pidana Narkotika, selasa (26/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu PBS (Perusahaan Besar Swasta) Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Baca Juga: Polres Kapuas Tangani 46 Kasus Narkoba Sejak Januari-Desember 2020
“Petugas menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 5,05 gram (plastik+kristal), tiga buah plastik klip kecil, satu buah pipet kaca, satu buah mancis serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat.
Sementara itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
[*to-65]
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamandau Berhasil Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Lebih
Facebook Comments