Pihak Perusahaan Perusak Jalan Desa Akan Dipanggil DPRD Kotim

- Advertisement -
SAMPIT— Pihak perusahaan yang berpolemik dengan warga Desa Bukit Raya, Dusun Terobos, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng akan dipanggil DPRD Kotim, lantaran diduga merusak jalan.

Anggota Komisi IV DPRD Kab. Kotim Handoyo J Wibowo terkait permasalahan itu angkat bicara, bahwa persoalan antara warga Dusun Terobos, dengan pihak perusahaan itu harus disikapi secara serius.

Sebab perusahaan perkebunan yang menggunakan jalan pemerintah seharusnya mematuhi ketentuan yang harus dipenuhi.

“Itu memang harus diselesaikan dan nanti akan dipanggil di DPRD Kotim. Terkait persoalan penggunaan jalan itu, apakah memang sudah ada izin dari kepala daerah atau tidak,” ujar Handoyo.

“Karena jika mengacu dari Perda kalau melintas jalan desa yang statusnya dibawah kabupaten mesti memiliki izin,“ terangnya.

Menurut Handoyo, perusahaan memang diizinkan menggunakan jalan pemerintah desa atau kabupaten, asalkan ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Diantaranya mengenai kesiapan memelihara dan merawat jalan itu sendiri, kemudian ada pengaturan melintas di jalan tersebut.

“Kalau jalan itu dibiarkan rusak berdebu dan tidak terawat, saya kira wajar ada penolakan dari masyarakat disitu,” ucapnya.

“Apalagi mereka melintas tidak mengenal jam, harusnya hal semacam itu bisa diatasi di kepala desa dulu, dan bawa ke kecamatan,” tegasnya

Sebelumnya, kegeraman warga Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, terhadap aktivitas angkutan perusahaan di wilayah itu mencapai puncaknya.

Mereka menghentikan sejumlah truk perusahaan perkebunan yang melewati jalan desa dan meminta agar aktivitas pengangkutan segera dihentikan.

Baca Juga: Polantas Kotim Beri Peringatan Keras, Truk Berat Tidak Bolah Jalan Dalam Kota

“Merasa aktivitas truk yang setiap hari hampir seratus truk melewati jalan Dusun Terobos ini, sangat menganggu. Karena itu, kami sudah menyurati pihak perusahaan, dalam hal ini PT NSP (Nusantara Sawit Persada) untuk mulai mengalihkan jalan khusus supaya tidak lewat kampung ini lagi” kata Mudi (24/01/21) lalu.

BACA JUGA   Izin Investasi Pabrik Kelapa Sawit di Kotim Dipermudah

Mudi menuturkan, angkutan perusahaan yang melintas di jalan dusun itu kerap membahayakan penduduk sekitar.

Anak – anak rawan menjadi korban konvoi truk tersebut, karena kerap bermain di sekitar jalan truk melintas.

”Yang namanya jalan kampung seharusnya bukan untuk jalan truk. Apalagi anak – anak bermain di halaman yang sebagian merupakan jalan dusun itu. Kami khawatir terjadi sesuatu ke depannya, karena itu keberatan dengan aktivitas ini,” tandasnya. 

[*to-65]

Baca Juga: Kursi Wakil Ketua II DPRD Kotim Kosong, Karena Tak Kunjung Dilantik

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News