Kedua terdakwa bernama Widudu selaku Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dan Awin Y Erang Bendahara desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, saat ini memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (28/01/21) lalu.
Baca juga: Pelantikan Ketua II DPRD Kotim Masih Terkendala, Ini Masalahnya
Kedua orang tersebut dihukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan ADD dan DD (Alokasi Dana Desa dan Dana Desa) di Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas, Tahun Anggaran 2016 yang lalu.
Info terkini: Seorang Pemuda di Sijunjung Lecehkan dan Ancam Santet Gadis 16 Tahun
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kedua terdakwa dituntut masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara.
Disamping hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidier tiga bulan kurungan. Selain itu, Widudu diwajibkan pula untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53.722.942 sedangkan Erwin Erang juga mengembalikan uang sebesar Rp103.722.942.
Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250.415.884 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 56/LHP/XXI/12/2019, tanggal 27 Desember 2019.
Kedua terdakwa telah bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menurut Jaksa Agus, kedua terdakwa pada tahun 2016 melaksankan kegiatan pembangunan di desa Sangal yang sudah terencana, namun, ada beberapa item yang tidak dikerjakan, ada pula item kegiatan yang dilaksanakan tetapi dinaikan harganya dan tidak sesuai dengan nota asli.
“Jadi nota-nota pembelian barang dibuat oleh mereka berdua. Dari awal persidangan mereka sudah mengakui semuanya, dari keterangan saksi ada sebagian dana desa dikelola oleh kepala desa sendiri, tetapi tidak dilimpahkan kepada bendahara,” kata Agus Yuliana Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung.
“Kasus ini sudah mencakup secara keseluruhan penggunaan dana desa. Bukan saja dari segi pembangunan di desa, tetapi sudah terangkum seluruhnya termasuk perjalanan dinas perangkat desa yang fiktif,” jelasnya.
AS/Indeks News Kalteng
Facebook Comments