SERUYAN. Satlantas Polres Seruyan Sambangi Warga dan himbau warga untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid19, sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Seruyan yaitu telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sabtu, (30/1/2021).
Saat ini Polres Seruyan gencar menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan untuk patuhi Protokol Kesehatan, salah satu kelengkapanya iyalah masker, oleh karena itu Personil Satlantas Polres Seruyan menghinbau kepada masyarakat untuk peduli dan menerapkan Prokose Covid 19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas mengatakan,” kamii mengharapkan masyarakat Kabupaten Seruyan agar perduli dengan situasi Pandemi Covid19 saat ini karena jumlah pasien Positif bukannya berkurang akan tetapi semakin bertambah,” tuturnya.
Dengan demikian, akan ada kemampuan pada setiap warga masyarakat untuk mengimplementasikan secara baik dan benar protokol kesehatan itu. Karena dengan itulah Indonesia mampu menekan dan menurunkan penularan virus ini secara signifikan. “Sehingga negeri ini kita harapkan akan bisa keluar dengan cepat dari masalah Covid-19 ini.
BACA JUGA: Polsek Seruyan Hilir Sosialisasi Prokes Covid Di Pusat Pasar
(Red)
Facebook Comments