SUKABUMI. Terjadinya tabrak lari yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Cibitung-Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, sehingga perbuatannya mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dan tidak di sertai tanggungjawab sebagaimana prilaku yang sangat tidak patut untuk diteladani, yang seharusnya justru harus memberikan solusi, atau seyogjanya mampu memberikan sebuah kredibilitas terhadap masyarakat yang baik jika seorang pejabat publik.
Menurut keterangan Rizal pengemudi mobil Grand Max warna putih yang diduga korban tabrak lari tersebut ketika di konfirmasi awak media mengatakan, sekitar Purwa Sedar arah Jampang Kulon sekira pukul 17:30,- muncul mobil Fortuner hitam dari arah belakang melaju kencang mau mendahului mobil yang saya kemudikan
“Ketika mobil Fortuner hitam tersebut menyalip mendahului kemungkinan hilang kendali, sehingga bagian depan mobil Grand Max yang saya kemudikan terbentur bagian belakang mobil Fortuner tersebut.” ungkap Rizal
Selanjutnya Rizal pengemudi mobil Grand Max menjelaskan, pada saat posisi kendaraan masih berjalan, saya melihat sepitas dari dalam mobil kerusakan mobil saya lumayan parah
“Saya berupaya menghentikan mobil Fortuner hitam tersebut untuk menyusulnya lumayan jaraknya jauh dari TKP, sehingga saya dengan secara langsung untuk meminta mobil Fortuner hitam tersebut agar menepi.” papar Rizal
Ditambahkan Rizal mengatakan, setelah saling berhenti saya sebagai korban yang telah di tabraknya dari arah belakang, untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak mobil Fortuner hitam
“Tetapi diluar dugaan saya, pihak mobil Fortuner hitam tersebut dengan gagahnya sambil mengakui sebagai Kepala Desa Cibitung, dan mengatakan masalahnya hanya sepele, bahwa yang katanya kedua kendaraan sama sama ruksak, sambil meninggalkan begitu saja.” ungkapnya
Rizal sebagai pihak yang dirugikan tidak cukup di situ saja, selanjutnya bertepatan pada hari kamis (21/1) yang lalu, pihak Rizal sebagai pengemudi mobil Grand Max berupupaya mendatangi oknum Kades Cibitung di kantornya, tetapi apa yang di dapatkanya terkesan dilecehkan. Bahwa, oknum Kades sebagai pengendara mobil Fortuner tersebut hanya menawarkan uang sebesar seratus ribu rupiah.
Langkah selanjutnya Rizal bersama keluarga sebagai yang dirugikan tidak terima atas apa yang sudah dilakukan oleh pelaku dugaan tabrak lari oknum Kepala Desa Cibitung tersebut, sehingga akan berupaya ke ranah hukum.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, awak media untuk mencoba Konfirmasi melalui virtual telephone seluler kepada Cowboy jalanan oknum Kades Cibitung tersebut, tetapi tidak merespon.
Mengingat dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang meningkat awal tahun 2021 di berbagai daerah khususnya angkutan darat, tidak sedikit korban yang berjatuhan di musim penghujan pada saat perubahan iklim sekarang. Salahsatu contoh upaya yang perlu dibangun adalah, dengan menerapkan dari berbagai pola pencegahan, atau program program safety baik dalam penegakkan hukum, maupun pada sistem uji Surat Ijin Mengemudi (SIM) perpanjangan, atau tilang.
Seperti yang diketahui, bahwa bagi setiap calon pengemudi kendaraan bermotor untuk mendapatkan uji kelayakan berkendara di jalan, wajib hukumnya untuk mematuhi UU Lalu Lintas sebagaimana Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki. Sedangkan yang lebih fatal, jika pengemudi kendaraan tidak memiliki SIM.
Tetapi jika pengemudi terlibat pelanggaran, dan terlibat kecelakaan dalam mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan, diantaranya berkendara ngebut, zigzag, ugal ugalan, dan mabuk, atau sebagai pengendara melakukan kejahatan, tindakan tabrak lari, SIM dapat di cabut sementara, atau di cabut seumur hidup.
Sedangkan menurut petugas lalu lintas sebagai mitra awak media yang diketahui mengatakan, sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pangemudi yang lalai, seperti
(1). Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu litas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang di pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1 juta.
(2). Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu litas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 juta.
(3). Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu litas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau danda paling banyak Rp. 10 juta.
(4). Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta.
BACA JUGA : Satlantas Polres Seruyan Himbau Masyarakat Terapkan ProKes Covid-19
(Erik/Red)
Facebook Comments