spot_img

Paslon 02 Serangan Balik Paslon 01 Dalam Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalteng

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – Paslon 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo serang balik Paslon 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2/21) kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng setelah menyimak dari siaran resmi  persidangan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum 2020 di Jakarta, Rabu (3/ (2/21).

Bahwa kuasa hukum paslon 02 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,  juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran paslon nomor urut 01.

Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu,“AMALI JURDIL,” Ini Penjelasannya

Anwar Usman Ketua MK yang memimpin persidangan tersebut,  yang mana kuasa hukum Sugianto-Edy, Rahmadi G Lentam menilai semua dalil yang disampaikan Ben-Ujang dalam sengketa Pilkada Kalteng tidak jelas dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Rahmadi mengharapkan kepada MK untuk menolak semua permohonan Ben-Ujang yang sebelumnya telah disampaikan melalui kuasa hukumnya. Baik berkaitan dengan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, hingga permasalahan peroleh suara.

”Yang pertama, MK tidak berwenang mengadili perkara ini, karena MK hanya mengadili sengketa hasil, sedangkan yang menjadi permohonan pemohon ini menjadi kewenangan lembaga lain,” katanya.

Baca Juga: AMAPD Kalteng Desak Bawaslu dan KPU Kalteng Melepas Ucapan Selamat Untuk Paslon 02 Didepan Pagar Rujab

“Materi permohonan Ben-Ujang cenderung ke masalah pelanggaran yang mestinya bukan kewenangan MK mengadili.,” ujar Rahmadi

“Karena itu, bisa dilihat dari materi yang disampaikan pemohon, tanpa ada kejelasan sama sekali bagaimana perhitungan suara yang benar menurut pemohon dan bagaimana perhitungan termohon yang dianggap salah,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Rahmadi menegaskan, pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum dikarenakan tidak adanya syarat mutlak secara kumulatif, sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

BACA JUGA   Kesal Istrinya Minta Cerai Pelaku Tega Membunuhnya

”Eksistensi Pasal 158 ini tidak boleh dikesampingkan dan dianulir, karena jelas dalam putusan MK sebelumnya untuk perkara yang sama, disebutkan Pasal 158 ini ditegakkan untuk menegakkan demokrasi dan keadilan,” ucapnya.

Mengengai sejumlah pelanggaran yang menjadi dalil pemohon, Rahmadi menilai, semua yang menjadi laporan itu sebelumnya sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hanya saja, karena tidak terbukti, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

”Jadi tidak benar kalau Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pemohon. Laporan itu diterima, tapi tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak terbukti melanggar aturan,” katanya lagi.

Rahmadi juga mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara di semua kabupaten kota telah ditandatangani masing-masing saksi paslon. Hanya Kabupaten Barito Selatan dan Pulang Pisau yang tidak ditandatangani saksi paslon 01, serta rekapitulasi di tingkat provinsi.

Adapun dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ben-Ujang, Rahmadi mengungkapkan, Ben Brahim melibatkan kepala desa dan ASN di Kapuas. Oleh Bawaslu Kapuas, dugaan pelanggaran itu dinyatakan terbukti. Lima kades dan oknum ASN dinilai melanggar netralitas.

”Sampai sekarang belum diketahui sanksi yang diberikan pemohon (Ben Brahim) sebagai Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kapuas dan faktanya, pengaruh ketidaknetralan lima kades dan satu ASN, pihak terkait kalah telak. Dari 17 kecamatan di Kapuas, pemohon (Ben-Ujang) memenangi 12 kecamatan, sedangkan pihak terkait hanya lima kecamatan, walaupun secara keseluruhan unggul perolehan suara,” ujar Rahmadi.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Kodim 1015/Sampit Pimpin Apel Gelar Pasukan

Rahmadi melanjutkan, juga terjadi secara masif, pemohon mengadakan pertemuan dengan semua kades di Bartim. Hasil dari pertemuan itu, dari 10 kecamatan di Bartim, Ben-Ujang menang mutlak di 9 kecamatan, sementara pihak terkait (Sugianto-Edy) hanya menang di satu kecamatan.

BACA JUGA   Aktivitas Perjudian di Lamandau Makin Marak, Kapolres Janji Akan Bertindak

Berbagai dugaan pelanggaran lainnya yang diungkap Rahmadi, di antaranya pembagian minyak goreng dan sarung di Kota Palangka Raya dan Kapuas, pembagian beras sebanyak 3.000 sak di Kabupaten Murung Raya, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Ben-Ujang.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Kalteng Ali Nurdin mengatakan, Ben-Ujang tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pasalnya, selisih suara dengan peraih suara terbanyak (Sugianto-Edy) melewati ambang batas 1,5 persen. Oleh karena itu, permohonan Ben-Ujang dinilai tidak dapat diterima.

Ali Nurdin juga mempersoalkan petitum Ben-Ujang. Petitum yang disampaikan dinilai tidak bersesuaian atau bertolak belakang. ”Pemohon menuntut paslon nomor 2 dibatalkan, akan tetapi pemohon juga menuntut dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) yang tentunya akan melibatkan paslon 2, sehingga bagaimana mungkin pemohon menuntut PSU apabila paslon 2 sudah dibatalkan?” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi optimistis tudingan yang disampaikan paslon 01 terbantahkan. Sebab, pihaknya juga menyiapkan berbagai alat bukti bahwa pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng telah sesuai aturan.

Dia menegaskan, Bawaslu Kalteng telah menjalankan tugas dan tupoksi serta menjalankan kewenangan sesuai aturan. Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Bawaslu RI jika ada dugaan pelanggaran. [*to-65]

Baca Juga: Jelang Pilkada 9 Desember 2020 Pemkab Seruyan Bagikan BLT dan UMKM di Rujab Bupati Seruyan di Pertanyakan

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News