Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Amankan YP (25) Tertangkap Tangan Bawa Sabu

- Advertisement -
KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di depan Minimarket Kel. Selat Barat, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng, jumat (5/2/2021) sekitar pukul 17.15 WIB, kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti  menerangkan Satresnarkoba berhasil mengamakan pelaku melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, bahwa pelaku YP (25) merupakan warga Desa Batu Nindan, Kec. Basarang, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng

“Petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,41 gram, satu buah plastik klip kecil bening, satu buah HP merk redmi 9 warna hitam ungu dan satu buah masker nonmedis warna biru muda yang diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kasat pada sabtu (6/2/2021) pagi.

IMG 20210206 WA0002 1
Barang Bukti milik tersangka YP  yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Iptu Subandi menyampaikan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. [*to-65]

Baca Juga: Miliki Sabu 5,05 Gram Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Facebook Comments

BACA JUGA   Perayaan HUT Barsel Ke-61 Tak Indahkan Protokol Kesehatan.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News