spot_img

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

- Advertisement -
JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata kadiv humas Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/21).

Adapun pesan berantai tersebut, jelas kadiv humas  berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

6e473760 d10a 4b83 b051 9a1698bd4045
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

Baca Juga: Kapolda Kalteng Pimpin Gerakan Maskerisasi Di Kalteng

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga. [*to-65]

Baca Juga: Pesan Kapolri Kepada Masyarakat Untuk Dipahami Semua

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Rangka OPS ANTIK 2022
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News