Penetapan Upah UMK Daerah 2021, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kotim

- Advertisement -

SAMPIT. Tanggapan Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur mengenai kenaikan upah minimum kerja ( UMK ) di daerah tergantung pada peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur, Senin (08/02/2021).

” Jika disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja maka UMK daerah lebih besar dari provinsi namun disesuaikan dengan keadaan ekonomi tiap daerah namun tetap menunggu surat keputusan dari Gubernur,” kata wakil ketua DPRD Kotim Rudianur

Penetapan upah minimum bagi kabupaten/ kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan sesuai pasal 26 undang-undang cipta kerja.

” Kita akan komunikasikan dengan dinas ketenagakerjaan terkait upah minimum daerah Kotim dan kalau pun ada perubahan kita tetap menunggu keputusan dari Gubernur,” katanya.

Sesuai pasal 26 RPP pengupahan ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dalam hal ini usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi , yang kedua nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% diatas garis kemiskinan masyarakat.

” Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum  wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha teknologi tinggi dan padat modal,” pungkas Rudianur.

BACA JUGA: Garap Lahan Masyarakat Sumber Makmur, Dewan Akan Panggil PT BSK 1 wilmar Group

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Supian Hadi: Jalan Usaha Tani di Kecamatan Cempaga Memprihatinkan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News