spot_img

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ringkus 2 orang Budak Sabu

- Advertisement -

PALANGKA RAYA. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus dua budak sabu bernama Abdul Salam (35) Warga Jalan Mendawai dan Hamdani (33) yang beralamat di Jalan Rindang Banua. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menangkap dua budak sabu bernama Abdul Salam (35) Warga Jalan Mendawai dan Hamdani (33) yang beralamat di Jalan Rindang Banua.

polresta

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

“Kita amankan dua pria yang diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu,”Kata Kompol Asep Deni Kusmaya,” Senin (08/02/2021) kemaren.

BACA JUGA: Rutin dilaksanakan oleh Polsek Danau Sembuluh, Peningkatan Penanganan Covid-19

Dijelaskannya Asep, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,”ujarnya.

Dari hasil penggeledahan anggota satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat 0,29 gram dan barang bukti yang lainnya, kini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat Perbuatannya kepada kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Asep.

BACA JUGA : Kapolres Seruyan dikunjungi Kadis Pemdes, Bahas Potensi Konflik Pilkades

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Disparbudpora Selenggarakan Sosialisasi Cagar Budaya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News