RDP Digelar DPRD Kotim, PT BSK Sebut Sudah Miliki HGU Sejak 2005

- Advertisement -

SAMPIT. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tekait sengekta lahan yang diklaim milik  masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT BSK (Bumi Sawit Kencana) telah digelar pada hari ini, Senin 15 Februari 2021.

Dalam RDP itu dihadirkan oleh DPRD Kotim dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya yakni pemerintah dalam hal ini dinas teknis.

RDP

PT. BSK Wilmar Group diwakili Manager Lan Andi Ayub mengatakan, mengenai tuntutan areal transimigrasi desa Sumber Makmur. Ada dua dokumen yang pihaknya pertanyakan.

“Ada berita acara penggecekkan lapangan tahun 2016 yang dilakukan Dinas Transimigrasi, dan disitu dinyatakan ada 101 bidang tanang yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kemudian ini kami lihat lagi hanya ada 95 yang sudah terbit sertifikatnya,” katanya.

menurutnya, berdasarkan izin lokasi yang diberikan kepada pihaknya pada tanggal 25 Mei 2004 bahwa tidak ada permasalahan tumpang tindih antara lahan yang diberikan izin dengan lahan transimigrasi.

“Dan di dalam peta izin lokasi itu jelas di mana lahan pekarangan, lahan usaha (LU1) dan LU2 serta lahan transmigrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut ujar Ayub, PT BSK juga sudah memiliki izin lengkap, baik izin usaha dan lainnya. Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) sudah ada sejak tahun 2005 dan berlaku hingga tahun 2040.

“Perusahaan juga sudah membentuk tim desa yang melakukan verifikasi lahan serta ganti rugi kepada masyarakat. 140,38 hektare lahan yang kami ganti rugi,” tegasnya.

Dirinya juga menyebutkan ada sekitar 509 KK yang sudah di SK kan Bupati Kotim sebagai anggota lahan plasma dari perusahaan PT BSK. Ini termasuk warga desa Aebabi dan Desa Sumber Makmur.

BACA JUGA   Dewan Respons Aspirasi dan Keluhan Ikatan Mahasiswa Kotim Soal Ini

“Saat ini kebun plasma itu masih di urus perizinannya, jadi belum operasional,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Vaksinasi Covid-19 di Kotim, DPRD Kotim minta libatkan Dinsos 

(Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News