JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan membuka ruang public untuk melakukan kritik dan saran.
Selektif dalam hal ini dilakukan guna menghindari adanya upaya saling lapor dengan menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut, serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, “ ujar Kapolri.
“Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan, dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo Sigit
Pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.(Suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri).
Dengan begitu, lajut Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkasnya.
[*to-65]
Facebook Comments