Tak Tahan Menahan Nafsu Hamili Pacarnya Sendiri Pelaku Jadi Tahanan Polisi

- Advertisement -
Pria berinisial O (20), warga jalan Persawahan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil. Korban saat itu merupakan pacar pelaku sendiri.

Setelah melakukan hal yang tidak diinginkan, pelaku sempat kabur, dan menjadi buronan polisi.

Buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu  akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Gunung Mas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menjelaskan, pelaku ditangkap di Desa Tukun Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Pelaku merupakan buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 /VI/ RES.1.4/2020/ KALTENG / RES GUMAS.

Dimana peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir tahun 2019 lalu, dan dilaporkan pada bulan Juni 2020 dengan pelapor ayah korban.

Sebelumnya ayah korban menerima kabar dari adik iparnya, bahwa anaknya yang berusia 14 tahun tersebut hamil oleh pelaku yang tidak lain adalah pacar korban saat itu.

Mendengar kejadian tersebut ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Gumas.

Walaupun sempat buron, selama kurang lebih 6 bulan. Namun Satreskrim Polres Gumas berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Afif, Selasa 16 Februari 2021.

Selain itu, Afif mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kabupaten Gunung Mas. yang terus membantu kami dalam menumpas setiap kejahatan yang ada.

“Agar Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, menjadi aman dan kondusif,” tuturnya.

(Anekaria Safari/INK)

Berita lainnya: Investor Ada di Kotim Wajib Sejahterakan Masyarakat Pribumi

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Uang 100 Juta Tidak Dijadikan Barang Bukti Dipersidangan Kasus Narkoba Terdakwa Hj Rus, Ada Apa dan Untuk Apa ?
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News