Rugikan Negara Rp.9,2 Miliar, Mantan Dirut Jadi Tersangka

- Advertisement -
KALSEL – Rugikan negara Rp.9,2 miliar, mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar berinisial TI, sudahditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel, Kamis  (18/02/21).
Sebagaimana yang disampaikan Rudi Prabowo Aji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono kepada media, dikutif dari Banjarmasin Post.
Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial TI merupakan mantan Ditektur Utama PD Baramarta Kabupaten Banjar.
Baca Juga : Polda Kalsel Tetapkan 4 Orang Petinggi PT CAS Jadi Tersangka Musibah Longsor Tambang di Tanah Bumbu
Kasus dugaan penyimpangan kas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 9,2 miliar.
Meski belum diungkapkan modus spesifik yang diduga dilakukan tersangka, merugikan negara namun diduga penyimpangan dana tersebut dilakukan TI dalam rentang waktu menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta yaitu Tahun 2017 hingga 2020.
Tak hanya menetapkan status tersangka, penyidik Kejati Kalsel juga langsung menahan TI di hari yang sama, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Bencana di Kalsel Dijadikan Bahan Tertawaan, 2 Gadis ini Hampir Dijerat Pasal

“Tindaklanjutnya kami lakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini selama 20 hari. Langsung sekaligus ditahan,” kata Dwianto.
Penahanan dilakukan penyidik kata Dwianto karena ada kekhawatiran tersangka tak kooperatif, merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka merugikan negara,  TI kata Dwianto menolak untuk menggunakan jasa pengacara yang disediakan dan memilih untuk menunjuk pengacara sendiri.
“Tersangka memilih untuk menunjuk sendiri pengacara untuk mendampinginya dalam proses penyidikan sebagai tersangka,” ungkap Aspidsus.
Dwianto juga membeberkan, proses penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan kas pada PD Baramarta tersebut sudah dilakukan sejak Senin (1/2/2021).
Dimana penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat-alat bukti termasuk dokumen-dokumen di PD Baramarta hingga ditetapkannya seorang tersangka.[*to-65]

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Nomor : ST/331/II/HUK.7.1/2021 Gegara ini…

Facebook Comments

BACA JUGA   Ketum PPWI: Kecam dan Mengutuk Keras Pembunuhan Wartawan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News