SERUYAN. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Pembuang II Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan Bripka Ariyani melaksanakan kegiatan sambang ke Pos Komando Pemberlakuan PPKM Skala Mikro Tingkat Desa di Desa binaannya, Minggu (21/02/2021 ) Pagi.
Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bertemu dengan anggota pos dan perangkat Desa serta RT yang bertugas di Posko.
“Untuk mengajak mengajak petugas satgas menjadi contoh menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Kapolsek pun meminta kepada masyarakat dalam terus menerapan protokol kesehatan.
“Mari kita bersama-sama mengedukasi para pelajar dan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucap Kapolsek.
Untuk diketahui pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.
Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00.
Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan. Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.
Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.
Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.
BACA JUGA: Satlantas Polres Seruyan Himbau Selalu Terapkan ProKes Dan Masker Sebagai Kebutuhan
(Red)
Facebook Comments