Polsek Seruyan Hulu Melaksanakan Kegiatan Yustisi di Desa Tumbang Manjul

- Advertisement -

SERUYAN. Polsek Seruyan Hulu Polres Seruyan  melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Senin (22/02/2021) Pagi.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta Anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai satgas covid mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, Menjaga jarak serta menjauhi kerumanan  dan jika masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

BACA JUGA: Meningkatkan Sistem imun tubuh Personel Polres Seruyan Rutin Laksanakan Senam AW

“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Bripka Ari Wibowo.

POLSEK SERUYAN HULU

Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu.

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   6 Jabatan Kapolres di Kalteng, Akan Diserah Terimakan Hari Ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News