Tertibkan Plat Kendaraan Besar Luar Daerah

- Advertisement -

SAMPIT. Masih banyaknya pengusaha angkutan yang menggunakan plat kendaraan luar daerah, membuat Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar segera ditertibkan, Senin 22 Februari 2021.

Dia juga sangat mendukung penertiban terhadap angkutan besar dengan plat luar daerah.

“Kami minta harus ditindaklanjuti soal angkutan usaha yang platnya dari luar daerah. Apalagi angkutan sawit yang hilir mudik setiap hari itu,” kata Handoyo.

Pasalnya, pengusaha angkutan itu wajib bayar pajak untuk di Kalteng bukan di luar sana. Sehingga jika bayar pajak diluar makanya yang diuntungkan bukan daerah ini, tapi daerah lain.

“ Mereka berusaha disini, maka wajib bayar pajak disini,” sebutnya.

 

Menurut Handoyo, angkutan yang kerap menggunakan plat non KH biasanya di angkutan buah kelapa sawit dan angkutan minyak CPO dari pedalaman menuju pelabuhan di Bagendang. Semua yang dipakai fasilitas jalan adalah milik daerah ini.

“ Maka segera tertibkan plat kendaraan besar non KH, agar daerah ini bisa menerima hasil pajak kendaraan yang mereka kerjakan didaerah ini,” ucapanya.

BACA JUGA : Ditengah Pandemi Covid-19, Pemuda diharapkan memberikan Sumsangsih Untuk Daerah

Handoyo juga mengatakan, kondisi demikian tidak bisa dibiarkan karena kerusakan jalan yang disebabkan angkutan itu nantinya akan diperbaiki dengan uang hasil pajak kendaraan itu juga.

“Lalu darimana uangnya kalau mau perbaiki jalan ketika kondisinya rusak. Salah satunya sumber itu uang pajak yang masyarakat bayar,” tukas Handoyo.

Dia menegaskan, suatu kewajiban bagi pengusaha yang ingin beroperasi di daerah ini menggunakan nomor kendaraan Kalteng.

“ Pengusaha yang ingin berusaha di daerah ini suatu kewajiban menggunakan nomor kendaraan Kalteng,” tukasnya.

 (Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Wakil Ketua DPRD Kotim Kecewa Melihat Kondisi Gedung Olahraga Indoor Bocor
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News