Tiga pelaku beserta 20 unit kendaran motor berbagai merek hasil tindak pidana pencurian. Berhasil diamankan petugas Polres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, ketiga orang pelaku ini berinisial R, MF dan H. Mereka diamankan dalam tempat terpisah.
R dan MF diamankan di Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan, sementara H di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama.
Pelaku R dan MF ini diamankan saat ia mencuri motor di Jalan Abdul Ancis, saat itu, mereka ketahuan oleh pemilik motor dan ditangkap warga. Sementara H berhasil kabur dan ditangkap ditempat terpisah.
Disebutkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka sengaja mengincar motor yang ada di Kalteng. Kemudian hasil curian dibawa ke Kalbar untuk dijual.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka keliling wilayah Kalteng mencari motor yang dinilai mudah untuk dicuri. Kemudian setelah berhasil, motor hasil curian mereka angkut dengan mobil pickup keluar daerah,” ungkap Devy Firmansyah, Selasa (23/02/2021).
“Pelaku mengambil kendaraan dengan cara merusak kontak dengan obeng, kunci T dan memutus kabel kontak menggunakan pisau dan gunting,” kata Devy Firmansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
(AS/INK)
Baca juga: Diancam Sebar Foto Bugil, Gadis Dibawah Umur Dipaksa Berhubungan Badan
Facebook Comments