KATINGAN – Aktor utama pelaku tambang Illegal di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di wilayah Sungai Jahawei Km 42, Desa Geragu, Kecamatan Pulau Malan, sukses tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng dari nara sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan bahwa aktor utamanya adalah Bagong, Sabtu (27/02/21).
Aktivitas Bagong, aktor utama ini menurut nara sumber tidak asing lagi terkenal dan sudah lama berjalan, anehnya tanpa tersentuh hukum, seakan-akan yang bersangkutan kebal hukum.
Baca Juga: Wah!, Diam-Diam KPK Telisik Kasus Tambang PT. IBB di Kotim
Nara sumber menyebutkan kegiatan Bagong selama ini sebagai berikut:
- Koordinator penyewa alat berat Exavotor.
- Pemilik mesin Domping sebanyak 18 unit.
- Penyetok dan penimbun air raksa/ mercury untuk dijual kepada anak buahnya.
- Menampung semuan emas di lokasi sungai Jahawei.
- Menampung BBM Solar Industri
- Menjual sparepart mesin domping, dan segala peralatan untuk usaha illegal tambang dll.
Baca Juga: Polres Kotim Lakukan Press Release Pengungkapan Kasus Illegal Mining
Nara sumber berharapa kepada aparat penegak hukum agar segera turun kelokasi, guna memastikan kebenaran berita ini, jika terbukti tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jangan pandang bulu, siapapun beking illegal ini dibelakangnya, agar supremasi hukum di negeri ini bisa ditegakan dengan seadil-adilnya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto lewat whatsApp mengatakan dengan singkat dan tegas,” Mksh infonya , kita cek”. [*to-65].
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Katingan Tangkap Bandar Dan Pengedar Dengan Bb 128,10 Gram
Facebook Comments